MANADO, mejahijau.com – Kecurigaan adanya penyimpangan pengadaan benih bawang putih banderol 6 miliar rupiah di Dinas Pertanian dan Peternakan (Pertanak) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) semakin terang saja.
Kabar terbaru paket pengadaan benih bawang putih tahun anggaran 2019 di SKPD yang dipimpin Ir Novly Geret Wowiling MSi itu, ternyata tidak berasal dari balai sertifikasi benih sebagaimana spesifikasi pengadaan.
Kuat dugaan benih bawang putih hanya diambil dari ketersediaan tanaman di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Pertanak Sulut yang berlokasi di Desa Tampusu Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.
Sumber di lingkaran Dinas Pertanak Sulut membenarkan kalau benih tersebut memang tidak berasal dari balai benih yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pertanian RI.
“Diambil dari Desa Tampusu, dan bukan berasal dari Balai Sertifikasi Benih di pulau Jawa sebagaimana yang ditunjuk Kementerian Pertanian. Balai benih sertifikasi serupa itu, kalau di Sulut belum ada,” ungkap sumber kepada redaksi mejahijau.com, Rabu, 01 September 2021.
Sinyalemen tersebut, Kepala Dinas Pertanak Sulut, Ir Novly Geret Wowiling keras membantah soal informasi tersebut. Dia terkesan menimpahkan pengadaan tersebut merupakan tanggungjawab perusahaan penyedia jasa.
“Nyanda bagitu,” bantahnya, bahwa benih bawang putih diambil dari luar. “Aman kwa itu dia, torang pe dokumen lengkap,” kata Novly saat dikonfirmasi via aplikasi whatsapp, Rabu, 01 September 2021.
Lanjut Novly, dirinya pernah menanyakan langsung kepada rekanan perusahaan penyedia jasa tetapi pihak rekanan perusahaan mengaku tak gentar karena yakin tidak ada masalah.
“Saya pernah ba telp ke pada pihak ketiga (rekanan). Dia bilang, bahwa dia berani karena tidak ada penyimpangan. Qt so tanya, dan dia siap berhadapan (dengan penegak hukum), karena nyanda kongkalingkong,” kata Wowiling menirukan pernyataan oknum perusahaan penyedia jasa.
Menurutnya, paket proyek tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun dan dilaksanakan sesuai ketentuan apalagi dilengkapi dengan bukti-bukti otentik.
“Dan itu menjadi bertanggunjawab pihak penyedia jasa. Mereka siap bertanggungjawab karena bukti pengiriman ada. Bukti masuk-keluar pelabuhan juga ada,” kata Wowiling.
Kata dia, tidak mungkin kalau barang tidak masuk ke daerah tujuan lalu perusahaan penyedia jasa boleh memperoleh surat keterangan dari otoritas pelabuhan.
Menariknya soal ketentuan karantina tanaman yang masuk melalui pintu pelabuhan maupun bandara ke daerah tujuan, Novly Geret Wowiling agak sedikit tersedak menjelaskannya.
“Saya tidak tahu, sebab torang pe wilayah bukan di situ, tetapi bukti-bukti pengiriman ada semua,” kata Novly terbata-bata.
Terkait dugaan kasus pengadaan benih bawang putih, Ketua LSM Inakor Sulut Rolly Wenas mengaku pihaknya memang menerima banyak laporan dari masyarakat. Informasi yang diterimanya memang ada kejanggalan-kejanggalan pada pengadaan benih bawang putih di Dinas Pertanak Provinsi Sulut.
“Banyak laporan masyarakat yang masuk kepada kami, dan LSM Inakor Sulut akan menindak lanjuti semua informasi tersebut,” kata Wenas.
Terpisah Ketua DPD PAMI-Perjuangan Sulut, Jonathan Mogonta menyebut, pengadaan benih bawang putih di Dinas Pertanak Sulut cukup potensial untuk masuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Berpotensi tipikor karena pengadaannya tidak sesuai spesifikasi sebagimana kontrak karya pengadaan. Dan kami juga sudah melakukan cek lokasi, ternyata tempat penangkaran benih bawang putih dilakukan UPTD di Desa Tampusu,” ungkap aktivis antikorupsi Jonathan Mogonta.
Lanjut dia, PAMI-Perjuangan tak sungkan-sungkan mengawal proses hukum soal kecurigaan penyimpangan proyek yang dikelola perusahaan penyedia jasa di SKPD yang dipimpin Ir Novly Wowiling.
Paket pengadaan potensi masalah ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Frendy Watupongoh selaku Kepala Seksi Tanaman Hortikultura pada Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanak Sulut.
Kepala Satker dijabat Wilhelmina ‘Nova’ Pangemanan, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura di SKPD tersebut.(tim redaksi)