MANADO, mejahijau.com – PT Ciputra Internasional Tbk yang merilis perumahan elit Citraland di Kota Manado dikerubungi kasus-kasus sengketa tanah. Ternyata bangunan-bangunan mentereng yang dihuni orang-orang berkelas di Kota Manado, berdiri megah di atas lahan dan tanah sengketa.
Usai ratusan warga eks Kampung Winangun memenangkan perkara tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 560 K/PDT/2003, menyusul putusan Peninjauan Kembali (PK) MA nomor 424 PK/PDT/2009 tertanggal 9 Juni 2010.
Manajemen Firma Hukum Fahmi Oksan Awule & Partners menjelaskan, kliennya sebanyak tiga orang mewakili warga Eks Kampung Winangun, masing-masing Sonny Woba, Ridel Metusalach dan Jepri Metusalach, sejak lama mengantongi putusan kasasi dan PK dari MA.
Sejumlah infrastruktur berada di Citraland Manado persis berdiri di atas lahan tanah warga yang memenangkan putusan MA. Menariknya, salah satu adalah patung ‘Yesus Memberkati’ yang menjadi ikon monumental di Kota Manado.
“Ini memalukan. Citraland mendirikan patung Yesus Membekati di atas tanah sengketa. Padahal kita sangat menghormati Yesus sebagai Tuhan kita. Itu simbol kebesaran dan keagungan. Tetapi sayang, patung diletakkan di atas tanah masyarakat,” ungkap lawyer Fahmi Oksan Awule dari Firma Hukum Fahmi Oksan Awule & Partners saat konferensi pers di Swissbel Hotel Manado, Senin, 21 September 2021, malam.
Awule menjelaskan, warga mendiami lahan tersebut berdasarkan SHGB nomor 70/1994. Tetapi pada tahun 2003, Ketua Pengadilan Negeri Manado Ridwan Damanik SH MH mengeksekusi permukiman warga secara sepihak dengan aparat negara.
”Padahal belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Tetapi oknum tersebut (Ridwan Damanik) memaksakan kehendaknya mengeksekusi tanpa ada jaminan sama sekali. Padahal itu sangat bertentangan dengan Surat Edaran MA Nomor 3 tahun 2000,” urai Awule.
Masyarakat melalui tim kuasa hukum beberapa kali mendatangi manajemen Citraland untuk meminta penyelesaian secara musyawarah. Tetapi sayangnya, itikad baik masyarakat tak sekalipun diindahkan Citraland.
Gerah dengan sikap korporasi manajemen Citraland, warga bersama tim kuasa hukum akan segera menduduki obyek tanah tersebut.
“Tim hokum serta ormas adat akan segera turun menduduki lahan yang menjadi hak warga. Sudah ada putusan final. Tidak ada lagi upaya hukum lain. Karena itu kami mohon maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas kami,” pungkasnya.(tim redaksi)