TONDANO, mejahijau.com – Wanita inisial DB alias Debby, Maret 2021 telah ditetapkan tersangka oleh Kapolres Minahasa, almarhum AKBP Henzly Moningkey.
Penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Minahasa, diawali gelar perkara selama lima jam di Mapolda Sulut, Jalan Bethesda Nomor 62, Sario, Manado.
Sejak ditetapkan status tersangka, Debby belum juga ditahan oleh Polres Minahasa. Dan kini keberadaan Debby entah berada dimana. Selularnya dalam keadaan tidak aktif. Beberapa tempat kediamannya sempat didatangi redaksi mejahijau.com, namun keberadaan Debby seperti ditelan bumi.
Menurut sumber yang namanya enggan dipublish redaksi menyebut kalau mantan Kadis Pariwisata Pemkab Minahasa ini sudah ‘kabur’ ke luar negeri.
“Mo usut apa leh, so di luar negeri dia,” kata sumber tanpa memerinci alasan Tersangka Debby melakukan perjalanan ke luar negeri.
Seperti diketahui, Tersangka Debby terseret dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) banderol 1, 9 miliar rupiah terkait pengelolaan dana perjalanan ke luar negeri tahun 2016 silam.
Dana tersebut kabarnya dipakai untuk membiayai 47 Personil Paduan Suara Pemkab Minahasa ke Kota Shouci di Rusia.
Menariknya dugaan kasus tipikor yang menyeret Debby sebagai tersangka, berkas perkaranya sudah melalui supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Sulut, Rabu, 17 Juni 2021.
Supervisi KPK terhadap kasus tersangka Debby diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto SSos saat dikonfirmasi mejahijau.com beberapa waktu lalu.
“Kasusnya (sudah) dilakukan supervisi oleh KPK di Mapolda Sulut,” ungkap AKP Susanto di ruang kerjanya, Rabu, 16 Juni 2021.
Sementara sumber di Polres Minahasa mengaku belum dapat info kalau Tersangka Debby melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Nanti dicek kalau benar tersangka pergi ke luar negeri,” singkatnya sembari menerawangi langit-langit ruangannya.(tim redaksi/ferry lesar)