MANADO, mejahijau.com – Status mantan Kadis Pariwisata inisial DB alias Debby sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Minahasa.
Debby terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran banderol Rp1,9 miliar di Dinas Pariwisata Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Minahasa.
Dana tersebut terkait pembiayaan perjalanan 47 orang kontingen paduan suara Pemkab Minahasa ke Kota Shouci, Rusia, tahun 2016 silam.
Terungkap berkas kasus Tersangka Debby yang diajukan Polres Minahasa ternyata sudah dua kali melewati administrasi tindak pidana Minahasa dengan kode berkas tidak lengkap.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intelijen Josi Hartono Korompis SH saat dikonfirmasi mejahijau.com di ruang kerjanya, Rabu, 22 September 2021.
“Status berkas perkara P19, artinya dikembalikan (ke penyidik Polres Minahasa) karena belum lengkap,” ungkap Korompis.
Dia tak menampik ditanya soal administrasi berkas tersangka Debby sudah melewati dua kali tahap kode tolak Kejari Minahasa yang dipimpin Diky Oktavia SH MH.
“Kata yang tepat, berkasnya bukan ditolak. Tetapi dikembalikan untuk kemudian dilengkapi,” jelas Korompis.
Diterangkan Kasi Intel Kejari Minahasa, bahwa administrasi perkara sudah melewati kode P18 yang artinya hasil penyelidikan kasus belum lengkap.
“Dan terakhir kode kejaksaan P19, artinya berkas perkara tersangka dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik lagi,” terang Korompis.
Alasan Kejari Minahasa mengembalikan berkas perkara tersangka Debby kepada penyidik Polres Minahasa, karena asumsi dimana-mana kasus korupsi tidak berdiri sendiri.
“Biasanya berjamaah atau melibatkan lebih dari satu orang, namun kasus ini tersangka hanya satu orang,” pungkas Korompis sembari menambahkan bahwa pihaknya mengambil keputusan sesuai aturan hukum.
Debby ditetapkan Tersangka pada hari Jumat, 21 Mei 2021. Penetapan status tersangkanya setelah Polres Minahasa melakukan gelar perkara selama lebih dari lima jam di Mapolda Sulut.
Dalam kasus ini, wanita Debby masih status tersangka tunggal, dan berkas perkaranya sudah melalui tahap supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Sulut, Rabu, 17 Juni 2021.(*tim redaksi)