MANADO, mejahijau.com – Sejumlah stakeholder mendesak Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Nana Sudjana mengambil sikap tegas konflik horizontal di lokasi tambang emas di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dikelola PT BDL (Bulawan Daya Lestari).
Menyusul insiden berdarah di perkebunan Bolingongot, pengelolaan tambang emas PT BDL selain illegal juga rawan konflik horizontal.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia Pejuangan (PAMI Perjuangan) Noldy Pratasis melalui Ketua PAMI Perjuangan Provinsi Sulut, Jonathan Mogonta, Sabtu 09 Oktober 2021.
“Kami meminta Kapolda beserta jajaran bersikap tegas terhadap penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah Bolmong dan sekitarnya,” ungkap Jonathan Mogonta saat konferensi pers di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Mogonta, kasus penembakan sehingga menyebabkan salah satu warga tewas saat protes penambangan emas tanpa izin baru-baru ini mendapat atensi yang cukup luas.
“Operasional PT BDL itu illegal. Jadi selayaknya ditutup,” tegasnya.
Sementara Komisi III, Komisi IV, Komisi VI DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meminta dengan tegas PT Bulawan Daya Lestari (BDL) menghentikan penambangan emasnya.
Teranyar Kapolda Sulut mendapat tuntutan untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di lokasi tambang perusahan tersebut.
Aliansi Masyarakat Adat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong menyampaikan pernyataan sikapnya kepada DPRD Sulut terkait insiden bentrok di perkebunan Bolingongot, Bolmong.
Akibat bentrokan tersebut, satu warga meninggal dunia ditembak sekuriti PT BDL. Pelak saja insiden tersebut memantik amarah para tetua adat Desa Toruakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Amabom), Mulyadi Mokodompit kepada legislatif menyampaikan pernyataan sikap, bahwa Masyarakat Adat Toruakat mengutuk keras konflik horizontal yang diciptakan oleh pemilik BDL yang menewaskan anak adat.
“Mendesak Polda Sulut menegakan hukum secara adil atas kejadian yang dilakukan oleh pemilik BDL sekaligus mendesak Kapolda menjelaskan kepada Masyarakat Adat di Toruakat khusus dan Bolaang Mongondow pada umumnya,” ujar Mulyadi pada poin 2 pada pernyataan sikapnya, Jumat, 9 Oktober 2021.
“Mendesak Komnas HAM dan Ombusman RI untuk turun melakukan investigasi atas kejadian ini,” katanya.
Mereka mendesak DPRD Sulut melakukan investigasi ke lapangan untuk melihat kejadian ini secara objektif.
“Mendesak Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tanah Adat Masyarkat Desa Toruakat,” tutup Mulyadi.(*tim redaksi)