MANADO, mejahijau.com – Manajemen PT Ciputra International melalui Managing Director Ciputra Group, Harun Hajadi membantah tudingan perusahaannya melakukan penyerobotan lahan warga di kawasan Winangun, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Dilansir dari kompas.com, Harun Hajadi menepis semua tudingan yang menyebut pihaknya melakukan penyerobotan tanah-tanah warga untuk membangun Citraland di Kota Manado.
“Kami nggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural. Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya dan dibilang kami menyerobot,” kata Harun, Senin 20 September 2021.
Harun mengklaim pemilik hak atas lahan adalah PT Ciputra International sudah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International,” katanya.
Ia menceritakan, PT Ciputra International telah membeli lahan tersebut dari Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko slaku mitra bisnisnya. Kemudian keduanya sepakat mengembangkan perumahan Citraland Manado.
Ari Tahiru ketika konfirmasi redaksi mejahijau.com saat berada di Jakarta keras membantah kalau lahan tanah milik keluarganya telah dijual kepada PT Sarana Pinelko selaku mitra bisnis PT Ciputra International.
“Nyanda (tidak) pernah dijual kepada siapapun,” kata Ari, Minggu, 3 September 2021.
Ari mengisahkan, kala itu memang ada beberapa orang yang menawarkan untuk membelinya. Tetapi semua tawaran tak pernah disetujui dirinya bersama lima kakak-beradik pemilik lahan tanah peninggalan orangtuanya.
“Torang nyanda (kami tidak) pernah menyetujuinya,” kata Ari bahwa dia tak pernah melakukan transaksi jual-beli lahan tanah milik keluarganya.
Jeritan Ari Tahiru diikui tangis Edwin Lomban, Sonny Woba, Ridel Metusalach, Jepri Metusalach serta banyak warga lainnya. Mereka merinti lahan tanahnya kini berdiri rumah-rumah mewah orang-orang elit di Kota Manado.
PT Ciputra Internasional adalah perusahaan besar yang merilis perumahan elit itu. Ternyata bangunan-bangunan mentereng yang dihuni orang-orang berkelas di Kota Manado megah berdiri di atas linangan airmata warga.
Ratusan warga eks Kampung Winangun telah memenangkan perkara tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 560 K/PDT/2003.
Selain itu ada juga putusan Peninjauan Kembali (PK) MA nomor 424 PK/PDT/2009 tertanggal 9 Juni 2010 atas perkara Eks Kampung Winangun, masing-masing Sonny Woba, Ridel Metusalach dan Jepri Metusalach.
Sejumlah infrastruktur di Citraland Manado berdiri megah di atas lahan tanah warga yang telah menang di tingkatan putusan MA.
Lawyer Fahmi Oksan Awule dari Firma Hukum Fahmi Oksan Awule & Partners menjelaskan, warga mendiami lahan tanah tersebut berdasarkan SHGB nomor 70/1994. Tetapi tahun 2003, Ketua Pengadilan Negeri Manado Ridwan Damanik SH MH mengeksekusi permukiman warga secara sepihak dengan menggunakan aparat kepolisian.
”Padahal belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi oknum tersebut (Ridwan Damanik) terkesan memaksakan kehendaknya mengeksekusi tanpa ada jaminan sama sekali. Tindakannya itu sangat bertentangan dengan Surat Edaran MA Nomor 3 tahun 2000,” urai Awule saat konferensi pers di Swissbel Hotel Manado, Senin, 21 September 2021.
Lanjut dikatakan, masyarakat melalui tim kuasa hukum sekian kali mendatangi manajemen Citraland Manado untuk meminta penyelesaian secara musyawarah.
“Tetapi sayangnya, itikad baik masyarakat tak sekalipun diindahkan oleh Citraland Manado,” sergah Awule.(*tim redaksi)