KUDUS, mejahijau.com – Kasus bobolnya dana nasabah Bank Mandiri di Kota Kudus sebesar Rp 5,8 miliar tak hanya dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak nasabah bernama Moch Imam Rofi’i melalui kuasa hukumnya, Musafak dan Nur Sholikin, juga menggugat Bank Mandiri Kudus ke Pengadilan.
“Karena tidak ada kejelasan hingga sekarang dari pihak Bank Mandiri Kudus, maka kami ajukan gugatan di PN Kudus. Pengajuan gugatan sudah kita lakukan sejak Rabu lalu (6/7),” ujar kuasa hukum penggugat, Musafak, Jumat, 8 Oktober 2021.
Menurut Musafak, gugatan dengan nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kudus ini akan sidang perdana di PN Kudus pada Rabu mendatang.
Dalam gugatannya Musafak menuntut Bank Mandiri Kudus untuk mengembalikan secara materiil Rp 5,8 miliar dan kerugian nonmateriil sebesar Rp 50 miliar.
“Secara materiil klien kami mengalami kerugian Rp 5,8 miliar dan kerugian nonmateriil ini psikologi klien kami telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada Bank Mandiri Kudus sehingga menguras pikiran dan tenaga sehingga kami gugat sebesar Rp 50 miliar. Jadi total kerugian klien sebesar Rp 55,8 milyar,” papar Musafak.
Terbongkarnya kasus pembobolan rekening milik Moch Imam Rofi’i bermula pada 31 Mei 2021, saat korban hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar sebesar Rp 20 juta.
Namun ia tidak bisa mengambil uangnya. Korban pun menanyakan ke teller bank dan diperoleh informasi kalau ATM dalam keadaan diblokir dan disarankan mengganti ATM di Bank Mandiri pembuka rekening yakni Bank Mandiri Kudus.
Setelah melewati berbagai pengecekkan, ternyata saldo tabungan di Bank Mandiri Kudus telah berkurang hingga Rp 5,8 miliar. Pihak Bank Mandiri Kudus memberitahukan kalau telah terjadi transaksi di rekening korban.
Transaksi itu adalah berupa transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp 2.000.030.000, transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp 1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000.
Mendapatkan informasi tersebut korban kaget karena tidak pernah melakukan transaksi-transaksi yang disebutkan itu.
Karena tidak ada tindaklanjut dari pihak bank soal raibnya tabungan tersebut, pada 2 Juni 2021, korban pun mengirimkan surat ke Bank Mandiri Cabang Kudus, tapi tidak ada tanggapan yang memuaskan.
“Karena tidak ada kejelasan dari pihak Bank Mandiri Kudus, pada 28 September 2021 kita kirimkan somasi, tapi lagi-lagi tindak ada tanggapan dan terkesan Bank Mandiri Cabang Kudus akan lepas tanggung jawab,” ujar Musafak.(*rmol)