Institut Lembang Sembilan Rekomendasikan Tangkap Mafia Tanah di Proyek MORR III

MANADO, mejahijau.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Albina Dita Prawitaningsih mendadak terbitkan surat perintah penyelidikan nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021.

Surat perintah Albina itu menunjuk soal pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah pembangunan jalan Manado Outer Ring Road (MORR) III tahun 2018 silam.

Terkait proyek jalan MORR III, pemerintah membentuk panitia pembebasan lahan terdiri dari beberapa unsur. Kabarnya unsur kejaksaan salah satu pihak yang ikut bercokol didalamnya.

Lahan tanah bahkan telah dilakukan groundbreaking pembangunan jalan yang menghubungkan Winangun-Malalayang dengan anggaran Rp110 miliar untuk pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur jalan.

Beranikah korps baju hijau yang dipimpin Albina Dita Prawitaningsih menangkap para mafia yang merugikan keuangan negara serta merugikan pemilik lahan tanah yang sah?

Spekulasi yang beredar, Jaksa Albina boro-boro masuk sebelum didahului KPK dan Kepolisian yang sudah membidik terlebih dulu.

Dua pekan sebelumnya, intelijen Kepolisian sudah melakukan pulbaket di lapangan mengendus ketidak beresan proyek MORR III.

Nyaris bersamaan dengan kepolisian, Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah penyidik KPK baru-baru ini mengunjung Manado diduga kuat membidik kasus tersebut.

“Kami tahu KPK dan Kepolisian sudah masuk, tetapi Kejati Sulut boro-boro klaim mau mengusut. Ini ada apa? Jangan-jangan hanya untuk cari point saja,” seloroh Hariyanto SPi, jurubicara Institut Lembang Sembilan atau IL9 kepada mejahijau.com, Rabu, 24 November 2021.

Kalau benar Kejari Sulut serius mengusutnya, kata dia, maka Institut Lembang Sembilan merekomendasikan untuk periksa PPTK selaku jurubayar Pemprov Sulut yang kini menjabat Kepala Dinas PU Provinsi Sulut.

“PPTK harus duluan diperiksa, kemudian Kadis Praskrim, berikut panitia pembebasan lahan, lalu tim appraisal bentukan pemerintah. Mereka-mereka itu yang jadi biang kerok kerugian negara,” tandas Hariyanto.

Pihaknya juga menunjuk Kepala Wilayah BPN Provinsi Sulut, Kepala BPN Manado, dan Kepala BPN Minahasa, beserta panitia pembebasan lahan tanah juga harus benar-benar disentuh oleh penyidik Kejati Sulut.

“Dan Kepala BPN-BPN terkait harus disentuh karena mereka yang merekomendasi status tanah bermasalah atau tidak, dan mereka pula yang menentukan siapa pemilik lahan yang akan dibebaskan,” cetusnya.

Lanjut dijelaskan, siapa-siapa yang masuk panitia pembebasan lahan dan siapa-siapa yang berada di dalam tim appraisal sebagai penilai dan penentu harga tanah, itu harus menjadi target utama dalam pengusutan kasus.

“Panitia pembebasan lahan dan tim appraisal, mereka-mereka mutlak harus diperiksa. Kalau perlu ditahan untuk mempermuda pengusutan kasus, supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tindakan lain yang dapat menghambat pengusutan,” kata Hariyanto.

Salah satu kasus yang mencuat pada perkara pembebasan lahan MORR III, yakni kesalahan pembayaran obyek tanah senilai Rp 6 miliar.

Sialnya PPTK selaku jurubayar di Dinas Prasana dan Permukiman (Praskim) Sulut melakukan pembayaran kepada orang yang bukan pemilik lahan yang sah.

Menurut Hariyanto, sebenarnya Institut Lembang Sembilan tak yakin dengan kinerja Kejati Sulut yang dipimpin Albina Dita Prawitasingsih dalam mengusut perkara-perkara korupsi di Sulut.

Pasalnya banyak kasus-kasus korupsi yang berakhir tidak menyenangkan. Hal itulah yang menimbulkan kesan buruk dalam penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi di daerah ini.

Bahkan pihaknya pernah ajukan permohonan audience kepada Kajati Sulut yang salah satunya untuk membicarakan kasus proyek MORR III, namun hingga kini tak ditanggapinya.

“Sebenarnya untuk membicarakan kasus ini, tetapi permohonan audience tidak ditanggapi Kajati Sulut,” pungkas Hariyanto, selaku Jurubicara Institut Lembang Sembilan Provinsi Sulut.

Seperti diketahui, Institut Lembang Sembilan adalah sayap pemenangan Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Wapres Amir Maaruf. Organisasi ini konsern melakukan pemantauan kinerja aparatur serta masalah-masalah kemasyarakatan di semua lini, serta eksis melakukan pelaporan ketidak-beresan.(*tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *