MANADO, mejahijau.com – Manajemen SPBU Tuminting yang kelola PT Sumajow Sejahtera membantah tudingan warga soal melegalkan pembelian BBM dengan galon atau wadah lain yang dilarang undang-undang migas.
Hal itu diungkapkan David Semuel dari PT Sumajow Sejahtera selaku pengawas di SPBU Tuminting dan SPBU Teling kepada redaksi mejahijau.com, Selasa, 02 Nopember 2021.
“Tidak ada, kami selama ini tidak melayani pembelian galon atau wadah lain yang dilarang,” kata David.
Dia membantah tudingan warga domisili sekitar SPBU Tuminting yang menyebut pengelola kerap melayani pembelian dengan wadah lain.
“Kami selalu tolak melayani galon apalagi wadah lain yang dilarang. Kami hanya melayani satu per satu kendaraan, tidak melayani galon,” katanya.
Ditanya soal kasus kebakaran terjadi setelah pelaku ba tab di SPBU Tuminting, David mengaku dirinya tidak tahu menahu soal peristiwa kebakaran yang terjadi barusan itu.
“Kalau peristiwa itu, saya kurang tahu. Soalnya saya baru datang dari SPBU Teling,” ketusnya.
Pernyataan David bertentangan dengan keterangan warga sekitar yang bersikeras bahwa SPBU Tuminting melayani pengisian BBM dengan wadah yang dilarang.
“Terbukti kebakaran terjadi setelah sopir angkot mikro mengisi dengan gallon. Kan itu sudah dapat menjadi bukti penegak hukum,” cetus seorang warga.
Dia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap manajemen SPBU Tuminting dalam penyaluran BBM yang kerap tidak berlaku adil.
Warga juga meminta aparat polisi menertibkan upaya pembelian galon di SPBU Tuminting serta wadah lain yang dilarang.
“Ada juga pembelian dengan motor. Sudah diisi, tidak beberap lama lagi sudah balik meminta diisi lagi,” ketus salah satu sopir angkot trayek Tuminting-45.
Seperti diketahui, hari itu juga sekira pukul 12.00 Wita, warga Tuminting dihebohkan dengan kebakaran di samping SPBU Tuminting.
Kebakaran hebat itu telah menghanguskan seisi rumah dan gudang mebel milik Hajjah Nurhalifah.
Saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, kebakaran diduga kuat berasal dari percikan api kendaraan angkot mikrolet DB 1740 AK.
Di dalam angkot jurusan Tuminting-45 yang dikendarai Yusuf Idris (20) bermuatan galon-galon berisi BBM jenis premium yang dibeli dari SPBU Tuminting untuk dijual kembali.
Peristiwa kebakaran itu kini dalam penanganan penegak hukum dari Polresta Manado.(tim redaksi)