TAHUNA, mejahijau.com – Pemerintah Kabuaten Kepulauan Sangihe melalui Kabag Hukum Sekretaris Daerah, Abdul Rifai Mahdang SH, Rabu, 01 Desember 2021, resmi melapor lelaki inisial OT alias One ke Polres Sangihe.
One dituduh telah memberikan informasi yang sudah kelewat batas sehingga potensi cemarkan nama baik Bupati Sangihe melalui salah satu media online.
Menurut Abdul Rifai, pihaknya diberi kuasa langsung oleh Bupati Sangihe untuk melapor ke penegak hukum terduga pencemaran nama baik melalui salah satu media online dengan judul “LSM Komid Sangihe Desak Presiden dan KPK RI Tangkap dan Tahan Bupati Sangihe dan Pimpinan DPRD Sangihe“, terbitan 28 November 2021.
Menurut Rifai, pemerintah daerah tidak alergi dengan kritikan tetapi kalau sudah membuat gaduh dan menuduh hal-hal yang belum terbukti kebenarannya, maka terpaksa harus ditempuh dengan jalur hukum.
“Tentunya, apa yang dituduhkan pembuktiannya harus melalui jalur hukum. Sebab apa yang diberitakan itu sudah berpotensi mencemarkan nama baik Bupati Sangihe dan Pimpinan DPRD Sangihe,” jelas Abdil Rifai Mahdang SH seusai melapor dugaan kasus tersebut ke Polres Sangihe.(gustaf)