JAKARTA, mejahijau.com – Peneliti ICW (Indonesian Corruption Watch) Kurnia Ramadhana mengaku kaget dengan sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam proses penuntutan perkara megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Diketahui, salah satu terdakwa kasus tersebut, yakni Heru Hidayat, dituntut pidana mati pada Senin, 06 Desember 2021.
Sebelum ASABRI, jaksa juga melakukan penuntutan yang cukup maksimal terhadap Heru dan beberapa terdakwa lainnya, yakni tuntutan seumur hidup, di skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Kurnia, sikap Jaksa Agung berbanding terbalik dengan tuntutan yang diajukan terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan ASABRI tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah?, kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu, 08 Desember 2021.
Pinangki yang terjerat kasus suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk buronan Joko Tjandra, hanya dituntut pidana 4 tahun penjara.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama saat itu menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun. Namun vonis di tingkat banding turun lagi menjadi 4 tahun.
Jaksa pun tak mengajukan kasasi. Terkait tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat, Kurnia menilai hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan ideal bagi koruptor.
Sampai saat ini, katanya, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan signifikansi hukuman mati terhadap turunnya angka korupsi di suatu negara.
“Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan,” terang Kurnia.
Kendati demikian, ia berpendapat dua jenis hukuman tersebut masih gagal diterapkan. ICW mencatat rerata hukuman korptor hanya 3 tahun dan 1 bulan penjara.
Sementara pemulihan kerugian keuangan negara masih sangat rendah. Selain itu, sikap pemerintah maupun DPR untuk menunjang kerja aparat penegak hukum juga tidak ditindaklanjuti, yaitu dengan pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Tipikor.
“Dua regulasi itu selalu menjadi tunggakan, bahkan perkembangan terbaru juga tidak dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022,” tandasnya.(*mic)