MANADO, mejahijau.com – Institut Lembang Sembilan (IL9) mendesak Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) atau Kapolri memeriksa surat dinas Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) yang meminta pengukuran dan penunjukkan batas tanah.
“Apakah surat dinas itu sesuai tupoksi Polri atau tidak, itu harus diuji. Maka sebaiknya Kapolda Sulut dan Kapolri periksa Kapolres Mitra,” ujar Harianto SPi, Wakil Ketua Institut Lembang Sembilan (IL9) Provinsi Sulut, Kamis, 02 Desember 2021.
Kalau ternyata surat tersebut tidak sesuai Tupoksi Polri, lanjut Harianto, maka bersangkutan patut dijatuhi sanksi sesuai ketentuan kepolisian karena berpotensi merusak nama baik Polri.
“Kalau surat itu tidak sesuai, maka tindakan Kapolres berpotensi merusak nama baik Pori. Tanah sengketa antara dua pihak, Kapolres meminta ukur atasnama salah satu pihak, itu kan lucu,” sergahnya.
Jurubicara IL9 ini menyitir soal adanya oknum-oknum yang didatangkan dari Jawa Tengah. Kehadiran mereka berpotensi merusak kultur dan tatanan kemasyarakatan di wilayah Ratatotok dan sekitarnya.
“Kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang memboncengi praktek mafia tanah di wilayah pertambangan di Desa Ratatotok. Untuk itu kami meminta Kapolri dan Kapolda Sulut untuk mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap anggota Polri di wilayah itu,” kata Harianto.
Diketahui Institut Lembang Sembilan merupakan organisasi sayap pemenangan Presiden Joko Widodo – Ma’aruf Amin, maka pihaknya akan terus mengawal program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Maju.
Menurut Harianto, surat dinas Kapolres Mitra itu terlanjur menjadi bahan perbincangan masyarakat sehingga pimpinan kepolisian patut untuk memeriksanya kembali.
Surat dinas berkop Polri nomor: B/170/VI/2021/Reskrim tertanggal 15 Juni 2021 ini ditandatangani langsung Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono SIK, MH, M.Si. Dalam suratnya Kapolres Mitra meminta Kepala Desa Ratatotok Satu untuk melakukan pengukuran dan penunjukan batas tanah milik Adri Didi Mamahit.
Kabarnya obyek tanah yang minta diukur masih dalam status sengketa antara Adri Didi Mamahit dengan pihak lain.
Mantan Kepala Desa Ratatotok Satu Stien Frida Porayow ketika dikonfirmasi membenarkan surat dinas Kapolres Mitra yang meminta pengukuran kembali dan penunjukan batas tanah dimaksud.
“Iyaa benar, itu surat Kapolres Mitra yang meminta pengukuran tanah. Dan yang saya tahu,- masyarakat desa juga tahu kalau tanah itu milik keluarga Tambuwun,” kata Porayow ketika redaksi mejahijau.com memperlihatkan salinan surat dinas Kapolres Mitra.
Surat dinas itu, katanya, diketahui karena diberitahu anaknya yang juga anggota Polri yang bertugas di wilayah Ratatotok.
Barangkali tahu benar duduk permasalahan tanah tersebut, sehingga Kades Stien Porayow bersama perangkat desa tak menyetujui pengukuran dan penunjukkan batas tanah yang diminta Kapolres Mitra.
Dikonfirmasi Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono membenarkan kalau surat dinas tersebut diterbitkan oleh dirinya selaku Kapolres Mitra.
Surat dinas itu, kata AKBP Hartono, dalam kaitannya dengan tugas pengusutan kasus atas obyek tanah.
“Tolong dilihat dalam surat, bahwa Kapolres selaku penyidik, berarti surat itu ada kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim,” kata AKBP Rudi Hartono sebagaimana pesan WA-nya, ‘Tlg di lihat dalam surat bahwa Kapolres selaku penyidik, berarti surat itu ada kaitannya dg penyelidikan dan penyidikan yg dilakukan oleh Satreskrim’.
Konfirmasi terhadap Kapolres Mitra ternyata benar bahwa obyek tanah tersebut terkait dengan suatu perkara tertentu. Itu dibenarkan Revol Tambuwun, warga Desa Ratatotok, bahwa tanah tersebut masih ada sengketa menyusul dirinya ditetapkan tersangka oleh Polres Mitra.
“Benar saya sudah ditetapkan tersangka, tetapi pengusutan dihentikan karena tidak cukup bukti. Surat penghentian penyidikan keluar setelah gelar perkara pada bulan Oktober 2021 lalu,” ucap Hin sapaan akrabnya.(vanny/tim redaksi)