JAKARTA, mejahijau.com – Sebagai tindak kejahatan yang masuk kategori extrordinary, korupsi harus ditangani secara extraordinary juga.
Demikian ditegaskan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 09 Desember 2021.
“Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga,” ujar Jokowi.
Sejauh ini, kepala negara melihat beberapa kasus korupsi besar telah ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya, misalnya. Para terpidana telah dieksekusi dan dipenjara oleh Kejaksaan Agung.
“Dua di antara mereka divonis seumur hidup. Aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara,” tutur mantan wali kota Solo itu.
Begitu pula dalam kasus Asabri. Para pelaku dituntut mulai dari 10 tahun penjara bahkan ada yang sampai divonis dengan hukuman mati.
“Dalam penuntasan kasus BLBI, satgas juga bekerja keras mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana,” tegas Jokowi.
Kendati sudah melakukan upaya penindakan secara baik, presiden mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum tidak lantas berpuas diri.
Pasalnya, masyarakat menilai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air masih belum maksimal. Itu tergambar dari hasil survei nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalah kedua yang sangat mendesak untuk diselesaikan.
“Korupsi ada di urutan kedua, di bawah penciptaan penciptaan lapangan kerja. Di urutan selanjutnya ada harga kebutuhan pokok,” tutur mantan wali kota Solo itu.
Namun, Jokowi menganggap tiga persoalan utama itu berpangkal pada satu masalah, yaitu korupsi.
“Korupsi bisa menggangu penciptaaan lapangan kerja. Korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok,” tandasnya.(*mic)