MANADO, mejahijau.com – Pemerintah Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membenarkan sebidang lahan tanah berlokasi di Alason seluas 63.408 M2 terdaftar atasnama Grace Sarendatu.
Hal itu diungkapkan oleh Hukumtua (Kepala Desa) Ratatotok Satu, Denny Nelce Tamunu saat diwawancarai redaksi mejahijau.com, baru-baru ini.
“Iyaa benar, salah satu bidang lahan tanah di Alason tercatat di register desa atasnama Ibu Grace Sarendatu,” ungkap Hukumtua Tamunu SP.D.
Penjelasan Hukumtua Denny Nelce Tamunu sama seperti surat keterangan yang dikeluarkannya, bahwa lahan tanah Grace Sarendatu dengan batas-batas sebelah Utara: Grace Sarendatu, Timur: Kali Kering, Selatan: Junaidi, Barat: Boy Tarore/Lusiana Laluyan.
Lahan tanah tersebut terdaftar atasnama Grace Sarendatu dan tercatat didalam buku register Desa Ratatotok Satu dengan nomor 763/SU/GT/RTS/I/2018, Folio 107.
Seperti diketahui, obyek tanah kini dalam status sengketa antara Grace Sarendatu dengan Robert Karepowan masih berlanjut di kepolisian.
Keduanya saling klaim berdasarkan surat kuasa dan alas hak, tanpa terkecuali kepemilikkan sertifikat hak milik (SHM).
Grace Sarendatu menegaskan, dirinya melakukan transaksi jual-beli dengan lelaki Boy Taroreh selaku pemiliknya. Transaksi itu dibuktikan dengan PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) atas tiga bidang tanah di Desa Ratatotok Satu.
Sementara Robert Karepowan selaku pemegang kuasa Terrence Kirk Filbert, Warga Negara Asing (WNA) menunjuk adanya tiga unit AJB (Akta Jual Beli) dengan nomor 1/2015, 2/2015 dan 3/2021.
Ditegaskan Hukumtua Denny Nelce Tamunu, obyek tanah tersebut teregristrasi atasnama Grace Sarendatu. Dan Grace Sarendatu juga disebut sebagai wajib pajak yang rutin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atas obyek tanah tersebut.
Terkait sengketa obyek tanah itu, Tamunu mengaku dirinya sudah dipanggil penyidik Polres Mitra dalam kasus yang dilaporkan Grace Sarendatu terhadap terlapor Boy Taroreh.
“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik kepolisian, bahwa register tanah terdaftar atasnama Grace Sarendatu,” tutur Nelce Tamunu.
Sebelumnya Grace Sarendatu didampingi kuasa hukum Stevy da Costa SH dan Erick Mingkid SH pada konferensi pers di Grenada Manado, Kamis, 4 Oktober 2021, menyebut lahan tersebut diawal pembelian dari Boy Taroreh pada tahun 2013 silam.
Transaksi itu dibuktikan dengan lima lembar kuitansi pembayaran senilai Rp 935 juta dan diterbitkan Surat PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) antara Grace Sarendatu (pihak kedua) dengan Boy Taroreh (pihak pertama).
“Dalam PPJB, ada klausul yang menyatakan bahwa pihak pertama (Boy Taroreh) tidak diperbolehkan menjual atau menggadaikan atau memindahtangankan hak atas tanah ke pihak lain. Klausul tersebut ada di Pasal 3 PPJB,” tegas Grace didampingi dua pengacaranya.
Belakangan Grace mengaku amat heran adanya klaim Robert Karepouwan yang memegang tiga unit AJB (Akta Jual Beli) atas obyek tanah yang sama.(*tim redaksi)