KPK Minta Jokowi Laporkan Pemberian 3 Ton Jeruk

JAKARTA, mejahijau.com – Presiden Joko Widodo disarankan untuk melaporkan kepada KPK soal sumbangan tiga ton jeruk yang diberikan oleh warga Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Sebab, apa yang dikirimkan Warga Karo itu masuk kategori gratifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK mengimbau masyarakat tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Disampaikan Ipi, agar masyarakat tak memberikan gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara demi mendapatkan pelayanan pemerintah.

“Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ipi kepada wartawan, Rabu petang, 08 Desember 2021.

Berdasarkan Peraturan KPK 2/2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, kata Ipi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

“Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial dapat disampaikan kepada KPK,” pungkas Ipi.

Seperti diketahui, Sumur, warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, mengirimkan satu truk berisi buah jeruk seberat tiga ton ke Istana Negara Jakarta.

Kedatangan buah jeruk tersebut berbarengan dengan keluhan warga Liang Melas lantaran jalanan yang rusak.

Warga meminta bantuan Presiden Jokowi untuk dapat memperbaiki jalan-jalan yang rusak di wilayah itu.(rmolc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *