JAKARTA, mejahijau.com – Tuti Kuspiati Halim didampingi pengacaranya Agung Mattauch mengadukan Komisi 3 DPR dugaan adanya intervensi oknum Jenderal Polisi dalam kasusnya.
Turi adalah wanita paruh baya yang diduga mengalami kekerasan psikis oleh Wawan alias Wan Hok, terpaksa mengadu ke Komisi III DPR RI.
“Kita adukan ke Komisi III DPR terkait dugaan keterlibatan oknum jenderal yang mencoba mempengaruhi jalannya gelar perkara di Wassidik Bareskrim Mabes Polri kemarin. Tujuannya jelas agar perkara dihentikan,” kata kuasa hukum Tuti Kuspiati, Agung Mattauch, dalam keterangannya, Selasa, 07 Desember 2021.
Menurut Agung, setelah di dalam gelar perkara oleh Bareskrim Polri Wawan akhirnya mengaku sebagai anak kandung Lim Pin Soen dan Jo Ki Moy maka seharusnya segera ditetapkan menjadi Tersangka.
“Mau tunggu apa lagi,” kata Agung.
Ia mengaku sangat menyesalkan apabila ada oknum yang berusaha menghentikan penyidikan, yang diduga ada kaitannya dengan keterlibatan oknum jenderal dalam perkara ini.
Atas dasar itulah, Agung meminta Komisi III bersama Kapolri untuk membersihkan praktek kotor yang melibatkan oknum pejabat Polri dalam penanganan perkara.
“Bila diminta Komisi III DPR dan Kapolri untuk mengungkap nama oknum jenderal polisi tersebut, saya siap memberikan penjelasan semuanya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tuti Kuspiati Halim mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jum’at (3/12), karena ada dugaan intervensi dua oknum jenderal polisi dalam kasus saling lapor antara dirinya dengan Wawan, di Ditreskimum Polda Jawa Barat.(*mic)