MANADO, mejahijau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon ternyata terus mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) banderol Rp3,5 miliar pagar Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Keseriusan korps baju hijau Tomohon diungkapkan Kepala Kejari Tomohon melalui Kasi Intel Octavianus Tumuju SH, Sabtu, 22 Januari 2022.
“Masih sementara berproses,” singkat Octavianus kepada wartawan media ini.
Indikasi penyimpangan terbilang cukup kentara dari informasi saat tim penyidik baru-baru ini melakukan pengecekan langsung di lokasi proyek.
“Yang pasti itu tetap terus ditindaklanjuti,” katanya.
Pihak Kejari Tomohon memastikan pengusutan kasus tersebut akan terus ditindaklanjuti secara seksama.
“Penanganan kasus sementara dalam proses pengumpulan data, dan hasilnya kita tunggu saja,” tukasnya.
Mengakhiri masa jabatan sebagai rektor Unsrat, satu persatu dugaan skandal pengelolaan keuangan dan proyek yang menjurus pada tindak pidana korupsi dan nepotisme di kampus Unsrat Manado mulai terangkat ke publik.
Mulai dari terkecil, yakni proyek pembangunan pagar pembatas lahan tanah milik Unsrat di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara.
Adapun pekerjaan pembuatan pagar pembatas senilai Rp 3,4 miliar dikerjakan dua tahun anggaran, masing-masing 2019 senilai Rp 1,4 miliar oleh CV Walian, kemudian tahun anggaran 2020 dikerjakan CV Nafa Karya senilai Rp 2 miliar.
“Mudah-mudahan dari contoh kasus ini memberi gambaran bahwa di dalam manajemen kampus Unsrat ada permasalahan yang harus dibenahi terutama terkait pengelolaan keuangan dan pengelolaan proyek,” tandas Koordinator SCW (Sulut Corruption Watch), Deswerd Zougira kepada redaksi mejahijau.com, baru-baru ini.
Lanjut dikatakan, pihaknya salut kinerja Kejari Tomohon yang kelihatan sangat serius menangani kasus yang dilaporkan SCW. Dan dugaan korupsi di kampus yang dipimpin Rektor Ellen Joan Kumaat ini dilapor resmi SCW pada Senin, 04 Oktober 2021, silam.
Dalam laporannya SCW menyebut pihaknya menerima informasi dari orang dalam Unsrat sendiri, bahwa terjadi pengurangan volume pada pekerjaan pondasi, tinggi, dan panjang pagar.
Sumber orang dalam juga menyebut, sebenarnya pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh bagian proyek Unsrat. Dan seluk-beluknya diketahui detail oleh PPK bernama Vita Masengi.
Dugaan kasus mulai mencuat dari nilai penawaran yang dinilai tak lazim. Bahwa jarang ada penawaran tender proyek fisik turun hingga di bawah 0,5 persen.
“Biasanya turun 10% sampai 15%, dan kami menduga ada yang tidak-beres dalam proses tendernya, seperti sudah diatur siapa yang akan jadi pemenangnya,” kata Zougira.
Menurutnya, permasalahan pada proyek tersebut awalnya sempat dilapor warga Wailan yang menyebutkan potensi penyimpangan spesifikasi pekerjaan tetapi tidak ditindaklanjuti.
Sementara SCW sendiri mendapat laporan dari orang dalam soal paket pembuatan pagar pembatas Unsrat diduga dikerjakan oleh bagian proyek Unsrat atas perintah atasan.
Hal itu, bahkan ada saksi yang bersedia memberikan keterangan bila dimintai informasi.
Rektor Unsrat Manado Ellen Joan Kumaat dikonfirmasi via aplikasi WA nomor 0811433xxx tampaknya enggan menanggapi konfirmasi wartawan media ini.(jopa/tim redaksi)