MANADO, mejahijau.com – Terkait dugaan kasus ‘investasi-bodong’ yang melibatkan oknum pegawai Bank BNI Cabang Manado, kini sedang dalam pengusutan kepolisian di Polresta Manado.
Kepada redaksi mejahijau.com wanita inisial FMN alias Maya mengaku, dirinya sudah sepakat membuat pernyataan pengembalian duit dengan korban HM alias Herry (60), warga Kelurahan Islam Kecamatan Tuminting, Manado.
“Kami sudah sepakat dengan membuat pernyataan pengembalian (duit) sampai tanggal 4 Februari (2022),” kata Maya mengklarifikasi berita terkait media ini.
Menurut Pegawai BNI Cabang Manado ini, pengembalian akan dilakukan beberapa kali hingga lunas.
Seperti diketahui, dugaan kasus bermula dari bisnis investasi yang ditawarkan pegawai BNI Cabang Manado ini kepada Herry. Barangkali tergiur dengan bunga investasi 10 persen, maka lelaki parobaya inipun bersedia menjadi nasabah pada bisnis tersebut.
Setoran investasi pertama tunai Rp 50 juta diserahkan tanggal 25 November 2020. Disusul setoran kedua beberapa hari kemudian dengan nilai yang sama, sehingga total investasi Herry sebesar Rp100 juta.
Seiring perjalanan waktu, Herry mulai curiga karena sejumlah kejanggalan.
Singkat cerita, Herry berniat keras menarik semua uang investasinya. Dan Maya pun bersedia mengembalikan uang tersebut. Mungkin karena pegawai BNI itu kerap ingkar, maka Herrypun membawa kasus tersebut ke penegak hukum di Polresta Manado.(vanny)