MANADO, mejahijau.com – Kasus ‘investasi bodong’ melibatkan orang bank, kayaknya sudah bukan barang baru. Kali ini oknum pegawai Bank BNI Cabang Manado inisial FMN alias Maya terseret ke penegak hukum. Dia terpaksa harus berurusan dengan kepolisian di Polresta Manado.
‘Berkedok’ bisnis menguntungkan, oknum Maya dipolisikan diduga terkait investasi ‘bodong’. Dia terseret penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta milik korban pria inisial HM alias Herry (60).
Pegawai bank BNI ini awalnya menawarkan bisnisnya kepada Herry. Meski sudah miliki rekening Bank BNI, namun Maya mewajibkan calon investor membuka ulang rekening baru di bank tersebut.
“Saya diminta membuka lagi rekening baru, padahal saya sudah sejak lama menjadi nasabah Bank BNI,” tutur Herry didampingi Arther Kandores kepada redaksi mejahijau.com, Selasa sore, 4 Desember 2022.
Tertarik dengan bunga 10 persen, Herrry-pun setuju dirinya ikut bisnis investasi yang ditawarkan Maya.
Setoran pertama uang tunai diserahkan Herry kepada Maya pada tanggal 25 November 2020.
“Setoran pertama 50 juta diambil dari rumah saya. Dan beberapa hari kemudian, dia (Maya) datang lagi memperlihatkan bunga investasi 10 persen sudah dikirim ke rekening saya sebesar Rp5 juta,” ungkap Herry.
Setelah menyerahkan bilyet, Maya langsung memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan penawaran tambah investasi lagi supaya nilai investasi korban Herry bertambah.
Untuk kedua kalinya, Herry menyetor dana senilai Rp50 juta kepada Maya sehingga total bisnis investasi mencapai Rp100 juta.
Seiring waktu berjalan setahun, Herry mulai menaruh curiga karena sejumlah kejanggalan terhadap bisnis investasi yang diikutinya.
Untuk memastikan supaya duitnya aman, Herry mendatangi langsung kantor BNI yang lokasinya berada di depan Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Manado.
Tujuannya untuk menanyakan ihwal bisnis investasinya yang diikutinya melalui Maya yang notabene pegawai Bank BNI Cabang Manado.
Sesampainya di kantor tersebut, Herry menemui Pemimpin BNI Cabang Manado, Bob Hotma Samosir.
“Waktu itu pak Bob Samosir mengatakan, bahwa dia akan mengecek kebenaran bisnis investasi yang saya ikuti. Dan beliau juga mengatakan, dia akan memanggil anak buahnya itu (Maya),” tutur Herry, setelah itu dia diminta untuk datang lagi.
Lanjut pria parobaya ini, pertemuan berikutnya dilakukan di ruangan Pemimpin Cabang BNI Manado, Bob Hotma Samosir pada tanggal 8 April 2021.
Hadir saat itu korban Herry Mokoginta, terlapor Maya bersama suami James AS, Pemimpin Cabang BNI Manado Bob Hotma Samosir, serta Irwan Eka Putra Pemimpin BNI Wilayah 11 Suluttenggomalut di Manado.
“Saat itu pak Irwan meminta pak Bob selaku pimpinan Maya segera menyelesaikan apa yang menjadi keluhan dan keberatan saya,” kata Herry.
Mendapat penegasan dari atasannya, sontak Bob Hotma Samosir langsung menengahi pertemuan bahwa dana Rp 100 juta milik Herry akan dikembalikan Maya rentang waktu dua bulan berturut-turut.
“Pak Bob menjelaskan duit saya akan dikembalikan dua kali sampai lunas 100 juta terhitung mulai bulan Mei sampai Juni 2021,” ungkap Herry.
Sebagai tindaklanjutnya, maka Maya menandatangani surat pernyataan dihadapan Bob Samosir bahwa ia akan mengembalikan duit tersebut dan ikut mengetahui suaminya James AS.
“Sebenanya saya minta pak Bob Samosir ikut menandatangani untuk mengetahui sebagai pimpinannya Maya, tetapi beliau menolaknya,” ungkap Herry.
Tertanggal 9 April 2021, Herry disodorkan surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa uang tersebut adalah pinjaman pribadi Maya, dan juga membebaskan BNI dari tuntutan apapun dari Herry.
Juga dijelaskan waktu penyelesaian atau pengembalian duit Rp100 juta dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2021. Dan penyerahan uang akan dilakukan di Bank BNI Manado di ruangan Pemimpin Cabang yang tak lain ruangannya Bob Hotma Samosir.
Karena sangat berharap uangnya segera dikembalikan, maka Herry-pun tanpa pikir panjang langsung menandatangani surat pernyataan tersebut.
Sayangnya Maya ingkar janji. Hingga batas waktu bulan Juni 2021 yang dijanjikan tak direalisasikan sesuai surat pernyataannya.
“Uang yang dia kembalikan cuma Rp72 juta, itu berarti dia ingkar. Baiknya saya bikin lapor polisi, karena tagih-tagih sangat susah,” pungkas Herry.
Laporan polisi di Polresta Manado diterima oleh Aiptu Samuddin SH Bagian Satreskrim Polresta Manado, hari Senin, 3 Januari 2022.(*tim redaksi)