MANADO, mejahijau.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut 2.078 izin usaha tambang. Sebanyal 1.776 izin seluas 2,23 juta ha di 18 provinsi, dan sisanya 964 ribu ha tersebar di berbagai wilayah.
“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” ujar Presiden Jokowi pada konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 6 Januari 2022.
Sayangnya, dari 2.078 izin tambang minerba yang dicabut Jokowi, tidak satupun berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM merinci total izin usaha yang dicabut, 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Dan luas wilayah dari izin yang disita seluas 2.236.259 hektare (ha) yang tersebar di 18 provinsi tak satupun berasal dari Provinsi Sulut.
Izin perusahaan tambang yang dicabut, adalah Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sedangkan perusahaan pertambangan batu bara sebanyak 302 izin perusahaan yang dicabut dengan luas wilayah 964.787 hektare (ha) tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sikap Presiden Jokowi dapat dipastikan melegakan hati Terrence Kirk Filbert, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Lelaki kebangsaan negara asing biasa dipanggil Terry, berkantor di Gedung Noble House lantai 30 di Jalan Dr Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E42.2 Nomor 2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Filbert didapuk sebagai Dirut PT TMS sejak 10 Juli 2018 silam. Tahun 2021 lalu, perusahaan ini mendapat izin pengelolaan tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penunjukan PT TMS sendiri mendapatkan penolakan banyak pihak terutama masyarakat sekitar.
PT TMS perusahaan patungan 4 pihak yang memiliki izin kontrak kerja 42.000 hektare dari jantung wilayah Kepulauan Sangihe dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021.
Dan izin pengelolaan selama 33 tahun, terhitung dari tanggal 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054 mendatang.(*tim redaksi)