MANADO, mejahijau.com – Drakula biasanya menghisap darah manusia, tetapi drakula di Sulawesi Utara (Sulut) justru menghisap solar bersubsidi.
Begitu sindiran atas maraknya mafia BBM bersubsidi lewat pergunjingan di rumah-kopi Jalan Roda, Kota Manado, kemarin.
Apalagi terungkap penghisap solar bersubsidi ternyata salah satunya anggota bhayangkara republik Indonesia yang bertugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Adalah DP alias Bripka Derol, oknum polisi yang bertugas di Polres Minahasa Utara (Minut), Ia diduga kuat terlibat serangkaian penghisapan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Manado, Minut, dan Bitung.
Tujuannya tak lain untuk meraih keuntungan dengan cara menjual kembali solar bersubsidi dengan harga yang menguntungkan.
Bisnis gelap Bripka Derol terungkap ketika Ditreskrimsus Polda Sulut, Sabtu, 22 Januari 2022, sekira pukul 23.30 Wita mengindentifikasi gerak-gerik mencurigakan di SPBU Ringroad.
Kecurigaan aparat ternyata benar. Seketika itu juga Tim Reskrimsus langsung mengamankan mobil Truck Hino warna hijau DB 8925 FE dengan muatan 1.800 liter BBM jenis solar bersubsidi.
Selain menangkap tangki truck yang sudah dimodifikasi, aparat juga mengamankan mobil bermuatan ribuan liter solar bersubsidi, juga mengamankan sopir inisial MW, serta ‘memborgol’ seorang operator SPBU Ringroad.
Hasil interogasi terungkap kalau solar itu akan dibawa ke penampungan di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari, Bitung. Berdasarkan nota pembelian, solar dibeli dengan harga Rp 8.910.000, dan operator SPBU mendapat upah Rp350 per liter.
“Sudah dua kali mengantar BBM di Kelurahan Sagerat. Saya diberi upah Rp200 ribu,” aku MW kepada petugas Ditreskrimsus Polda Sulut saat digrebek.
Penggerebekan diawali dari informasi masyarakat. Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan di lokasi SPBU.
“Kendaraan itu diciduk saat datang lagi untuk mengisi solar di SPBU Ringroad. Dan saat ini lokasi sudah dilingkari police line,” ungkap sumber penyidik.
Pelaku nantinya terancam dikenai pasal 53 huruf C jo pasal 23 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi ketika dikonfirmasi wartawan tak menampik adanya penangkapan tersebut.
Kasus itu, katanya, masih dalam tahap penyelidikan. Sekadar untuk diketahui, aksi penghisapan solar bersubsidi Bripka Derol ternyata bukan baru kali ini. Pada 29 Juli 2021 silam, Tim Resmob Polsek Dimembe pernah mengamankan Izusu Panther warna hitam DB 53 AN.
Mobil yang dikendarai FP alias Fandi, setelah diperiksa ditemukan solar bersubsidi. Fandi mengaku dirinya hanya orang kerjanya Bripka Derol. Kasus penghisapan solar bersubsidi kala itu terjadi di SPBU Desa Tateli Rondor.(*tr)