TOMOHON, mejahijau.com – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.
Konsultasi Walikota Tomohon memperoleh banyak pemahaman mendalam tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dari pemaparan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Dr H Deddy Winarwan SSTP MSi bersama jajarannya.
Seperti disampaikan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, bahwa penyusunan dan penyampaian LPPD merupakan amanat Undang-Undang.
Dan, pihak Kemendagri dan Kementerian Keuangan telah membuat kerjasama, dimana Kemenkeu setiap tahunnya meminta data penyampaian LPPD setiap daerah dari Kemendagri.
“Bagi daerah yang terlambat atau tidak memasukkan LPPD maka DAU, DAK serta dana perimbangan lainnya akan diformulasikan kembali atau pengurangan. Tapi, bagi daerah yang penilaian LPPD-nya berpredikat ‘Sangat Tinggi’, akan mendapat reward dari Pemerintah Pusat,” papar Winarwan.
Pada kesempatan itu, Walikota Tomohon Caroll Senduk menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemendagri yaitu Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, yang telah memberikan penjelasan terkait pentingnya LPPD.
“Di awal Tahun 2022 ini, saya tegaskan dan minta kepada semua Perangkat Daerah untuk fokus dalam penyusunan LPPD 2021, mengingat kita hanya memiliki waktu 3 bulan untuk menyampaikan LPPD 2021. Jangan sampai terlambat atau tidak memasukkan LPPD, karena sanksi sudah sangat jelas, dan itu dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon,” tegas Senduk.
Lanjut ditegaskan, penyusunan LPPD akan mendapat perhatian khusus dari Walikota bersama dengan Wakil Walikota Tomohon.
“Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan kami dalam penempatan pejabat, karena dari situ dapat dilihat siapa yang memiliki kinerja yang baik. dan siapa yang kinerjanya kurang,” ungkapnya.
“Saya juga minta kepada Tim Penyusun dan Perangkat Daerah yang akan memfasilitasi penyusunan LPPD, untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik, termasuk Inspektorat/APIP yang akan mereview LPPD sebelum dievaluasi oleh Kemendagri,” tukasnya.
Seperti diketahui, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, LPPD wajib disusun dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Begitu juga, dalam Permendagri 18 tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD adalah Laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dan, LPPD ini wajib disampaikan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya 1 tahun anggaran. Apabila terlambat, maka kepala daerah dianggap tidak menyampaikan LPPD dan akan dikenakan sanksi administratif.(*jopa)