TOMOHON, mejahijau.com – Rapat koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemerintah Kota Tomohon tahun 2021 berlangsung di Grand Master Resort Tomohon 2-4 Februari 2022.
Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME hadir dan membuka rapat koordinasi tersebut.
Narasumber yang memberi materi, yakni Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Deddy Winarwan MSi secara virtual, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekdaprov Sulut Weldie Ruddy Poli, Sp MA, dan Perwakilan Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Panji Utama.
Peserta kegiatan, diikuti para penyusun LPPD dari perangkat daerah se- kota Tomohon dan tim penyusun LPPD kota Tomohon.
Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan Sekkot Tomohon menyentil soal amanat Pasal 69 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahw setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD).
Hal tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, dalam pasal 10 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh menteri.
Dan, dalam menyusun LPPD, setiap Kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data sesuai indikator kinerja dalam LPPD, yang telah diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah.
“Oleh karena itu, dalam menindaklanjuti ketentuan tersebut maka dimintakan kepada seluruh perangkat daerah jajaran pemkot tomohon untuk proaktif dan serius dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam rangka penyusunan LPPD kota tomohon tahun 2021,” ujar Roring.
Menurutnya, LPPD merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat dalam jalannya roda pemerintahan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota.
“Apabila hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak mengalami peningkatan selang waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka daerah tersebut akan disatukan kembali dengan daerah tetangga,” tuturnya.
“Karena itu, dalam hal penyusunan LPPD kota Tomohon tahun 2021 yang disusun di tahun 2022 ini, janganlah dipandang sebelah mata, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan penuh keseriusan dan paripurna serta didukung sepenuhnya oleh seluruh jajaran Pemkot Tomohon,” sambung dia.
Selain itu, LPPD ini menjadi tolok ukur dari pemerintah pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya. Dimana pengukuran dan indikator kinerja tersebut akan dipakai untuk membandingkan antar daerah satu dengan yang lainnya, dengan angka rata-rata secara nasional untuk masing-masing tingkatan pemerintahan atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing daerah.
Perlu diketahui, bahwa LPPD merupakan bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Apabila tidak memenuhi syarat penyampaian LPPD sesuai ketentuan, maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Bahkan, ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD tepat waktu, yakni sanksi berupa teguran tertulis dari gubernur dan lebih parah lagi kepala daerah akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemendagri.
Menyadari pentingnya penyusunan LPPD ini, kata Roring, maka diminta perhatian saudara dalam hal-hal sebagai berikut; tim penyusun diharapkan dapat bekerja keras dan berkoordinasi dengan para kepala perangkat daerah agar proses penyusunan LPPD dapat tersusun dengan baik.
“Kepada para kepala Perangkat Daerah kiranya dapat bekerjasama dengan tim penyusun LPPD dan bertanggung jawab penuh serta mengawasi penyusun LPPD di masing-masing perangkat daerah dengan menggerakkan semua potensi di perangkat daerah agar semua data yang diminta akurat, valid, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Kepada para peserta rakor dapat mengikuti dengan rasa tanggung jawab, jika ada hal yang kurang jelas dapat ditanyakan kepada narasumber, sehingga dapat mempermudah proses pengisian data-data yang diminta.
Rakor penyusunan LPPD dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakot Tomohon, Kabag Pemerintahan Sekdakot Tomohon Jureyke Pitoy SH M.Si, dan Jajaran Pemkot Tomohon.(*jopa)