AIRMADIDI, mejahijau.com – Pembebasan lahan tanah warga terimbas proyek jalan Tol Manado-Bitung, ternyata masih menyisahkan masalah.
Hal itu terlihat dari aksi ‘berontak’ ahli waris Keluarga Sambud-Sambuaga di jalan Tol Manado-Bitung, Senin, 14 Februari 2022.
Maritje Sambud selaku pemegang kuasa sekaligus ahli waris, terpaksa turun ke jalan tol yang melintasi Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut).
Marie sapaan akrabnya melakukan aksi menenteng semua dokumen kepemilikan tanah serta surat dari Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi. Ia memprotes ‘kelakuan’ oknum pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara.
Wanita ini juga memberondong semua kecurigaan terhadap oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengadaan Lahan Jalan Tol Manado-Bitung.
Dua oknum tersebut dinilai sebagai biang kerok keruhnya proses ganti-untung pemerintah terhadap lahan tanah keluarga Sambud-Sambuaga.
Marie menjelaskan, lahan yang terimbas proyek seluas 1576 m2 dan 11 m2, dengan total 1587 m2. Nilai yang semesti dibayarkan PPK sesuai perintah PN Airmadidi senilai Rp421 juta.
Sejak semula, lahan keluarga Sambud-Sambuaga tak dalam status sengketa. Entah informasi dari mana, tiba-tiba PPK Pengadaan Lahan Jalan Tol Manado-Bitung Weynni Paulce Davidson Mawey ST katanya membisik sesuatu ke ahli waris (Sambud-Sambuaga), bahwa ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tanah dimaksud.
Padahal, Marie Sambud memegang alas hak atas tanah pasini berdasar register desa nomor 60 folio 31, dan Surat Keterangan Pengukuran Tanah nomor 17/SKPBT/2003/II.
Pun klaim ‘siluman’ yang dilontarkan dari bibir PPK Paulce ibarat sihir yang menjalari panitia pembebasan lahan tanah termasuk Kepala BPN Sulut selaku ketua Panitia Pembebasan lahan tanah.
Belakangan ternyata Sophie Tuegeh yang dikabarkan oknum yang mengklaim atas lahan tersebut, justru membantah bahwa dirinya yang melakukan klaim kepemilikan.
Riskannya, diduga kuat PPK Paulce adalah oknum yang mendorong klaim ahli-waris Sambud-Sambuaga untuk menggugat perdata ke PN Airmadidi.
Namun gugatan Sambud-Sambuaga diputus NO alias Niet Ontvankelijke Verklaard karena keyakinan Majelis Hakim bahwa perkara tak layak disidangkan karena tidak sedang dalam status sengketa.
Atasnya, maka PN Airmadidi membuat surat penetapan Nomor 15/Pdt.P/.Konsinyasi/2018/PN.Arm ke Kanwil BPN Sulut yang isinya meminta BPN Sulut membuat surat rekomendasi pembayaran.
Ironisnya, jalan tol yang sudah beroperasi selama dua tahun, ahli waris Sambud-Sambuaga masih belum dapat berbuat apa-apa. Mereka hanya dapat menyaksikan padatnya lalu lintas kendaraan bermotor yang melintas di atas lahan mereka.
Pengabaian pemerintah atas pembebasan lahan tanah ahli waris diduga kuat akibat ‘kelakuan’ oknum BPN Sulut dan PPK pengadaan tanah Tol Manado-Bitung.
Oknum pejabat BPN dan PPK Paulce hingga berita ini beum sempat memberikan klarifikasi. Namun dorongan kuat mengalir supaya keduanya diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
“Kami minta dua oknum yang diduga menjadi dalang runyamnya proses ganti-untung lahan tanah masuarakat diperiksa Mabes Polri,” tandas Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas.
Pihaknya menduga, ada tendensi oknum-oknum tersebut ikut main untuk memperkaya diri dan kroni-kroninya. Olehnya, Inakor Sulut mendesak untuk diperiksa Mabes Polri.
“Indikasinya tak lain untuk memperkaya diri, maka sebaiknya diperiksa oleh kepolisian,” tandas Wenas, bahwa pihaknya siap dampingi ahli waris untuk memproses hukum kelakuan oknum-oknum tersebut.(*/tim redaksi)