Selain Briptu Christy, Ada Bripka Vivi dan 2 Polwan Lain yang di-DPO-kan

MANADO, mejahijau.com – Kasus Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang masuk DPO (daftar pencarian orang) berhasil ditangkap di salah satu Hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 09 Februari 2022.

Polwan Cantik ini, kini sedang menjalani pemeriksaan internal kepolisian di Polda Sulut.

Menurut laporan intelijen redaksi mejahijau.com, bukan hanya Christy saja yang masuk DPO. Ternyata ada empat (4) Polwan Cantik termasuk Briptu Christy di lingkungan Polda Sulut yang kena DPO.

Teranyar Polwan Cantik lainya bernama Bripka VIL alias Vivi usia 38 tahun. Bripka Vivi masuk DPO diduga karena meninggalkan dinas saat diganjar hukuman pelanggaran disiplin berupa penempatan khusus.

Bripka Vivi terhitung masuk DPO mulai tanggal 28 Desember 2021, sesuai DPO nomor 01/XII/HUK.12.10/2021 yang ditandatangani Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan SH, SIK, MH.

Ia diberondong sejumlah pelanggaran, antaranya, PP RI Nomor 2 tahun 2003 pasal 4 huruf f, pasal 5 huruf b, dan pasal 6 huruf c. Dan modus operandinya, Bripka Vivi tidak masuk kantor secara berturut-turut, dan meninggalkan tugas tanpa izin.

Soal Bripka Vivi masuk DPO Polres Bitung diungkapkan Hendra Jacob SIK, Ketua Umum HJPW (Hendra Jacob Police Watch) kepada redaksi mejahijau.com, Minggu, 13 Februari 2022.

“Iyaa benar, selain Briptu Christy dari Polresta Manado, ada juga Bripka VIL alias Vivi yang bertugas di Polres Bitung. Bripka Vivi masuk DPO sejak Desember tahun lalu (2021),” ungkap HJ sapaan akrab Hendra Jacob.

Menariknya Hendra tak hanya mengatakan sampai di situ. Ia malah menyebut, bukan hanya Briptu Christy dan Bripka Vivi yang kena DPO.

“Selain Briptu Christy dan Bripka Vivi, masih ada dua lagi Polwan Cantik yang kena DPO dari atasannya. Ke empat Polwan Cantik itu, semuanya bertugas di wilayah hukum kepolisian Polda Sulut,” ungkap Hendra.

Siapakah gerangan dua Polwan Cantik terakhir, Hendra masih enggan membebernya karena keduanya belum satu bulan masuk DPO dari atasannya.

“Informasi sementara, dua Polwan Cantik lainnya di-DPO-kan belum satu bulan lamanya,” kata Hendra Jacob.

Lanjut dia, entah fenomena apa sehingga Polwan-Polwan Cantik itu ramai-ramai kena di-DPO-kan. Tetapi yang jelas, tentunya terkait dengan suatu permasalahan dalam korps kepolisian.

“Kurang tahu fenomena apa sehingga Polwan-Polwan Cantik kita mudah masuk dalam DPO. Dan mereka semua berada di lingkungan kepolisian Polda Sulut,” kata mantan polisi yang kini getol mengamati tingkah laku kepolisian ini.

Hendra menyarankan, Polwan Cantik yang sudah masuk DPO sebaiknya mengajukan pengunduran diri dan tidak merusak nama baik Polwan se Indonesia.

“Masih banyak Polwan-Polwan lain yang memiliki kompetensi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas. Ajukan pensiun dini saja, dari pada di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” pungkasnya.

Terkait DPO Bripka Vivi, sayangnya Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan SH, SIK, MH tak menjawab dikonfirmasi wartawan mejahijau.com.(vanny/tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *