TOMOHON, mejahijau.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Grand Master Resort, Rabu, 23 Maret 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH sekaligus membuka kegiatan tersebut secara resmi sekaligus menjadi narasumber bersama Ir Enos Pontororing MSi (Plt Kepala Dinas PUPR), Ir Ervinz DH Liuw MSi (Kepala DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Walikota Caroll menyampaikan, untuk percepatan pemulihan perekonomian pada masa Pandemi Covid-19 ini, pemerintah kota Tomohon menyosialisasi pentingnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Secara hirarki, kewenangan penyelengaraan perizinan berusaha di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah daerah. Dan selanjutnya di daerah dilimpahkan kepada DPMPTSP sebagai penyelenggara perizinan. Hal ini untuk mendongkrak peningkatan peluang investasi di kota Tomohon,” jelas Caroll.
Diakhir sambutan, walikota berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha.
Sebelumnya laporan kegiatan Ir Ervinz DH Liuw MSi menyebut tujuan diselenggarakan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman yang luas dalam proses perizinan elektronik dimana peserta dapat mengetahui kebijakan serta rencana pemerintah dalam mengupayakan peningkatan invenstasi.
Peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 50 orang, terdiri dari para pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan, masyarakat umum, perwakilan Perangkat Daerah Teknis, dan Kecamatan se Kota Tomohon.(*jopa)