TOMOHON, mejahijau.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH melakukan penandatanganan persepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan manajemen PT PLN (Persero), di ruang kerja Walikota Tomohon, Selasa, 22 Maret 2022.
Walikota Tomohon bersama Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Minahasa PT PLN (persero) Andreas Arthur Napitupulu menandatangani MOU soal pemanfaatan produk Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Amurang di Kota Tomohon.
Diketahui, FABA merupakan hasil pembakaran batubara pada proses operasional pembangkit listrik tenaga uap, tergolong limbah non B3 terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahkan, FABA juga dapat digunakan sebagai Substitusi Bahan Baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Material Stabilisasi Tanah), Substitusi Bahan Baku untuk kegiatan pemadatan tanah (Pembuatan Lapisan Sub-Based untuk kegiatan road base), dan Substitusi Bahan Baku pembuatan Semen Mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang.
“Subtitusi bahan baku, bahan campuran cor/rabat beton, Subtitusi bahan baku pembuatan Beton Precast/Pracetak dan Subtitusi bahan baku pembuatan Paving Block, Batako, Kansteen, dan Roster, serta Subtitusi bahan baku dan/atau bahan penolong lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang aman bagi manusia dan lingkungan hidup,” jelas Andreas Napitupulu.
Proses penandatanganan MOU disaksikan oleh jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Manager Bagian Pemeliharaan Operasi I Johan Kaparang, Manager Bagian Pemeliharaan Operasi II Oudy Rumbajang, manager PLTP Lahendong Aminudin Wahid.
Seperti diketahui, PLTU Amurang menghasilkann limbah berupa abu batubara dapat dimanfaatkan untuk pembangunan berbagai fasilitas umum.
Pemanfaatan limbah pembakaran batubara, manajemen PT PLN tak menarik biaya dari pemerintah daerah maupun dari masyarakat yang ingin mengolah limbah menjadi bahan bangunan.
Fasilitas umum yang dibangun dengan limbah abu batubara dari PLTU Amurang adalah Jemaat Gereja Gerakan Pentakosta Bukit Zaitun di Kelurahan Tondangow, Kecamatan Tomohon Selatan.
Limbah diolah menjadi batako yang digunakan jemaat untuk pembuatan fasilitas gereja tersebut.
PLTU Amurang rutin memproduksi FABA sekitar 50 metrik ton setiap hari. Dan manjemen PT PLN mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan limbah padat tak beracun hasil pembakaran batu bara untuk peningkatan produksi masyarakat.
Menurut Andreas Napitupulu, saat ini sudah ada dua pelaku usaha yang memanfaatkan FABA PLTU Amurang untuk pembuatan batu bata dan paving blok.
Alternatif pemanfaatan FABA dapat meningkatkan nilai yang sebelumnya dianggap limbah menjadi produk unggulan untuk pemakaian masyarakat. Dan di luar negeri, limbah ini sudah sering dimanfaatkan untuk bahan baku konstruksi bangunan.
“Kami berharap kesempatan ini dapat diambil oleh UMKM dan kelompok masyarakat untuk bahan baku bangunan dan produk sejenis lainnya,” kata Andreas.
Pihaknya berharap, masyarakat memanfaatkan FABA untuk menjadi nilai ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat.
“Kami tidak memungut biaya apapun untuk pengambilan FABA dari PLTU Amurang. Kami terbuka bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat lainnya,” katanya.
PLTU Amurang sendiri memperoleh status Terbaik tahun 2020 pada penilaian unit Pembangkit Terbaik di Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara (SULMAPANA).
Prestasi tersebut menjadi bukti bahwa unit PJB Group PLTU Amurang mampu menyodorkan kinerja terbaik meski dalam kondisi pandemi Covid-19.(jopa/tim redaksi)