BANDUNG, mejahijau.com – Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti menetapkan oknum auditor BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan secara intensif dari kemarin bahkan sampai pagi hingga siang, dan setelah gelar perkara tim penyidik menyimpulkan oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep seperti sejumlah media, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurutnya, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, maka perkara naik ke tingkat penyidikan.
Sementara oknum auditor BPK-RI lain inisial F yang sempat diamankan, kata Asep, telah dikembalikan ke kantor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat karena penyidik tak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya tersangka.
“Oknum F, berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan cukup alat bukti terhadap F, maka kami serahkan kepada kantor BPK-RI Jabar,” katanya.
Asep mengatakan, pihaknya terus menelusuri dugaan kasus lainnya soal kemungkinan dugaan pemerasan oknum BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
Ia memastikan kejaksaan akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemerasan di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Ini baru pemeriksaan awal, tidak menutup kemungkinan ada temuan baru, seandainya cukup bukti kami akan meminta pertanggungjawaban pihak yang turut serta,” tegasnya.
Dua oknum AMR dan F diamankan Kejati Jabar atas dugaan pemerasan terhadap rumah sakit dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Penyidik menemukan uang senilai Rp 350 juta di apartemen yang disewa AMR dan F. Asep meralat jumlah uang yang berhasil diamankan penyidik.
“Setelah kami hitung pakai mesin berkali-kali jumlahnya, 351. 900.000 ribu rupiah,” pungkasnya.(rmol/tim redaksi)