MANADO, mejahijau.com – BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) diberi mandat oleh negara sebagai auditor dan reviewer pengawasan keuangan dan pembangunan.
Lucunya, fungsi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkesan melenceng khususnya pada kasus proyek Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bitung tahun anggaran 2017 dan 2018.
Awalnya Perwakilan BPKP Sulut meloloskan dengan rekomendasi memenuhi syarat, bahwa proyek dapat dikerjakan. Tetapi di kemudian hari, BPKP Sulut pula yang mengklaim proyek banderol RP 16 miliaran itu bermasalah dengan opini total loss (kerugian total) sekira Rp 14 miliar.
Seperti diungkapkan pengacara Doan Tagah SH Tersangka Direktur PDAM Dua Sudara Bitung, Raymond RJ Luntungan ST MSi kepada sejumlah wartawan di Manado, rekomendasi BPKP Sulut itu keluar atas permintaan penyidik Polda Sulut untuk melakukan auditor investigatif.
“Tak seberapa lama, BPKP Sulut mengeluarkan pendapat (opini) bahwa proyek itu total loss,” kata Doan.
Padahal hasil audit dan laporan sebelumnya, lanjut Doan, BPKP Sulut menyatakan ada pekerjaan pemasangan saluran rumah (SR), detil pencairan dana penyertaan modal Pemkot Bitung, dan memasukan laporan data secara periodik.
Ironisnya opini total loss lahir setelah proses panjang yang melibatkan tujuh pihak yang terlibat dalam kegiatan itu, yakni CPMU Kementerian PUPR, BPKP Perwakilan Sulut, PDAM Bitung, PPMU Provinsi Sulut, Walikota Bitung, Sekretaris Kota Bitung sebagai PIU, serta rekanan atau pihak ketiga PT Sucofindo.
Riskannya kasus yang sedang bergulir di Polda Sulut ini, kata Doan, hanya Dirut PT PDAM Duasudara Bitung yang disangkakan mengajukan data fiktif sambungan rumah dan idle capacity.
“Padahal idle capacity (kapasitas air belum dipakai) itu yang menjadi syarat utama sehingga proyek Kementerian PUPR ini dikerjakan,” jelasnya.
Lucunya lagi ketika proyek ini dilapor oleh LSM, penyidik Polda Sulut secepat kilat memakai ahli teknik sipil dari Politeknik Manado untuk mengukur idle capacity. Dan hasilnya meragukan, karena tim ahli yang diturunkan menyebut Kota Bitung tak memiliki idle capacity.
“Pertama alat ukur yang dipakai tim ahli itu sesuai standar atau tidak, dan berikut sampel yang diambil, titik-titiknya dimana? Itukan yang jadi persoalan,” sergah Doan.
Terkait dugaan kasus, Ditreskrimsus Polda Sulut antaranya berdasar kesimpulan total loss BPKP Sulut menetapkan empat tersangka program hibah air minum tahun 2017 dan 2018.
Sementara fakta di lapangan, pengerjaan proyek sudah terealisasi dengan baik. Dan hal itu dibuktikan dengan Laporan Sekretaris Daerah Kota Bitung sebagai Ketua PIU (Project Implementation Unit) Nomor 04/PIU-HAM/X/2018, tertanggal 05 Oktober 2018.
Surat itu ditujukan kepada Ketua CPMU Kementerian PUPR, bahwa, pertama, program hibah air minum perkotaan tahap III tahun anggaran 2018 dengan sumber dana penerimaan dalam negeri kepada Pemerintah Kota Bitung senilai Rp 8,9 miliar untuk pemasangan 2.979 Sambungan Rumah (SR).
Kedua, progress pelaksanaan program hibah air minum perkotaan di Kota Bitung sampai tanggal 29 September 2018 sudah mencapai 3.075 Sambungan Rumah (SR).(tim redaksi)