TONDANO, mejahijau.com – Dugaan kasus tindak pidana penjualan aset desa (Tanah Desa), Desa Kiawa Dua Timur Kecamatan Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa, terlanjur membuat masyarakat resah.
Warga menduga, mantan Kepala Desa (Kades) atau Hukumtua Hence Walukow telah melakukan jual-beli di bawah tangan dengan pengusaha peternak ayam telur atas asset desa tersebut.
Akibatnya perbuatan tersebut, warga klaim merasa dirugikan. Mereka menuntut mantan Kades mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah termasuk kategori perbuatan tindak pidana penjualan aset tanah desa.
Informasi yang diperoleh wartawan dari warga desa tersebut, bahwa aset tanah desa berlokasi pada ruas jalan menuju perkebunan. Panjangnya sekitaran 300 meter dimana sejak lama statusnya adalah milik Desa Kiawa Dua Timur.
Namun entah tiba-tiba ruas jalan itu sudah tertutup dan sudah dibangun peternakan ayam telur oleh oknum pengusaha.
Padahal puluhan tahun warga masyarakat desa ketika akan ke kebun melintasi lokasi tanah dimaksud.
Hal itu dibenarkan sejumlah tokoh masyarakat Desa Kiawa Dua Timur. Mereka mengakui, bahwa sejak dari dulu akses jalan masuk ke kebun berada pada lokasi yang sudah dijual.
Dan satus tanah asset desa serta merta sudah berubah ketika oknum pengusaha membeli tanah sebelah kanan dan kiri di ruas jalan itu. Belakangan akses jalan masuk sudah tertutup, dan itu tanpa dikomunikasikan dengan warga desa setempat.
“Kami heran perusahaan tidak menghargai masyarakat dan seenaknya mencaplok tanah milik desa,” tutur sumber yang mengaku mewakili elemen masyarakat Desa Kiawa Dua Timur.
Pihaknya menduga mantan Kadesa telah bersekongkol dengan pengusaha ayam telur sehingga memuluskan transaksi jual-beli tanah desa itu.
“Ini kasus tindak pidana karena di ruas jalan itu pernah 2 (dua) kali masuk anggaran alokasi dana desa. Pertama, yaitu proyek pelebaran jalan, dan kedua, proyek jalan lapen dengan menggunakan dana desa Desa Kiawa Dua Timur,” tutur sumber lagi.
Telisik punya telisik soal kenapa secepat itu lokasi tanah sudah dikuasai oknum pengusaha, diduga biangnya terkait dengan mantan Kades Kiawa Dua Timur, Kecamatan Kawangkoan Utara.
“Masakan hukumtua (Kades) mengambil keputusan yang tidak dibahas terlebih dulu bersama-sama dengan warganya. Padahal ukuran tanah satu atau dua meter saja, harus melalui musyawarah desa. Apalagi akses jalan yang panjangnya sudah mencapai 300 meter. Ini mutlak harus dipertanggungjawabkan oleh Mantan Kades,” kata sumber lagi.
Sementara Hence Walukow yang notabene mantan Hukumtua Desa Kiawa Dua Timur ketika dikonfirmasi membenarkan kalau akses jalan dimaksud kini sudah dikuasai oleh oknum pengusaha peternak ayam telur.
Hanya saja, dia menolak tudingan bahwa dirinya telah melakukan penjualan tanah milik desa Kiawa Dua Timur kepada oknum pengusaha.
“Saya tidak pernah menjual tanah milik desa, sebab sebelum lokasi dibangun kandang ayam terlebih dulu sudah dimusyawarahkan bersama perangkat desa,” kata Hence Walukow kepada redaksi mejahijau.com baru-baru ini.
Hasil rapat perangkat desa, kata dia, kemudian diambil keputusan bahwa perusahaan membuat akses jalan alternatif untuk warga yang akan melintas ke kebun yang lokasinya hanya bersebelahan dengan ruas jalan itu.
“Kan solusinya ketika lokasi dibangun kandang ayam, warga bisa melewati ruas jalan alternatif yang dibangun oleh pengusaha,” kata Walukow.
Sekali lagi dipastikan bahwa dia tak pernah menjual aset desa kepada pengusaha ayam telur di desa Kiawa Dua Timur.
Anehnya ketika ditanya soal status tanah dalam register desa, Hence Walukow mengaku dalam register lokasi itu sudah tertulis bangunan kandang ayam petelur milik oknum pengusaha dimaksud.(ferryl)