TAHUNA, mejahijau.com – Pria inisial CT alias Koko, usia 30 tahun, ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe, Selasa, 17 Mei 2022.
Pria asal Desa Kolongan Mitung, Kecamatan Tahuna Barat ini, ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tryhexphenidyl.
Oknum Koko diduga kuat pegawai honorer di rumah sakit pemerintah di Kepulauan Sangihe, tertangkap karena menjual obat keras tanpa izin di sekitaran Kelurahan Apengsembeka.
Obat-obat tersebut kabarnya sudah kadaluarsa yang seharusnya dimusnahkan. Namun karena ingin mendapatkan uang, maka Koko membisniskannya.
Obat-obatan tersebut, awalnya ia selundupkan keluar dari salah satu rumah sakit di Tahuna untuk selanjutnya diperjual-belikan.
“Sekitar pukul 01.00 WITA, Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial CIT. Saat itu juga didapat 10 butir obat-obat keras, dan dilakukan pengembangan dengan cara mencari tahu keberadaan alamat tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Juknais Katiandagho di ruang kerjanya.
Usut-per usut, terungkap kalau tersangka tinggal di salah satu tempat kost di Kelurahan Apengsembeka. Dan saat itu juga dilakukan penggeledahan di tempat kost. Dari penggeledahan ditemukan sebanyak 400 butir obat keras jenis Tryhexphinedyl sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Juknais, tersangka CT adalah tenaga honorer di salah satu rumah sakit di Sangihe.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini honor di rumah sakit. Ia melakukan penjualan obat-obat terlarang sejak tahun 2021 lalu. Hasil interogasi, barang-barang yang sudah kadaluarsa dari rumah sakit,” terangnya.
Perbuatan oknum Koko diancam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(gustaf)