BITUNG, mejahijau.com – Bisnis barang antar pulau lintas provinsi melalui Pelabuhan PT ASDP Bitung terbilang marak terjadi.
Tak tanggung-tanggung, bongkar-muat aktivitas barang kategori berbahaya pun disinyalir kerap lolos melalui Pelabuhan PT ASDP Bitung.
Seperti pantauan redaksi, Senin, 17 Mei 2022, tampak salah satu truk nomor polisi DB 8021 AY bermuatan ratusan tabung Gas Co2 terparkir di Pelabuhan ASDP Bitung.
Rencana truk muatan Gas C02 yang masuk kategori berbahaya itu sedianya akan diseberangkan dengan jasa kapal ferry dari Pelabuhan ASDP Bitung.
“Sudah sering di antar pulaukan dengan jasa kapal ferry. Dan tujuan kali ini adalah Ternate, Maluku Utara,” ungkap sumber intelijen redaksi mejahijau.com dari pelabuhan ASDP Bitung, Senin, 17 Mei 2022.
Praktek pengiriman barang illegal dan termasuk barang kategori berbahaya melalui pelabuhan ASDP Kota Bitung, sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.
“Prakteknya sudah lama, dan rupanya tidak ada pengawasan aparat dalam lintas kepelabuhanan,” ungkap sumber lagi.
Lucunya, truk muatan 180 unit tabung Gas C02 yang siap diseberangkan dengan kapal ferry tujuan Ternate ini mendadak dibatalkan oleh otoritas Pelabuhan ASDP Bitung.
Lelaki bernama Dikson, supir truk yang mengangkut tabung Gas Co2 ketika dikonfirmasi mengaku, dirinya baru kali ini dipercayakan mengangkut tabung Gas Co2 dan dia tak tak tahu menahu apakah barang tersebut berbahaya atau tidak.
“Saya tidak tau apa-apa. Saya hanya tau muat saja, selebihnya saya tidak tau,” ucap Dikson.
Dikson mengaku surat-surat kendaraan (STNK) masih sementara dalam pengurusan.
Lucunya list surat jalan dari PT Aneka Gas Industri Tbk untuk masuk ke pelabuhan ASDP Bitung, disinyalir diterangkan bahwa tabung gas berisi air mineral merek tertentu.
“Saya hanya mendengar dari pengurus barang, bahwa kalau ada yang menanyakan barang apa, bilang saja Aqua,” tutur Dikson dengan kepolosannya.
Sementara Kepala ASDP Bitung, Sugeng Purwono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan truk tersebut membawa barang berbahaya tabung Gas Co2 yang dilarang naik ke kapal.
“Ya, setelah tau bahwa truk tersebut membawa barang berbahaya, kami langsung larang naik ke kapal,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan kekecualian kalau tabung Gas Co2 akan dikirim ke rumah sakit dapat dibolehkan. Tetapi itupun akan diminta surat dari instansi terkait yang berhak mengeluarkan izin atau rekomendasi.
“Kecuali pengiriman tabung Gas Co2 ke rumah sakit, itupun harus ada surat rekomendasi dari instansi terkait,” pungkasnya.(steven mt)