TOMOHON, mejahijau.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan rancangan program pembangunan daerah, bertempat di ruang Rapat Lantai III, Kantor Sekretariat Daerah, Selasa, 31 Mei 2022.
Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Drs Daniel Pontonuwu MAP hadir sebagai Narasumber, dan diikuti para peserta Bimtek merupakan operator di setiap bagian di Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Sambutan Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH yang dibacakan oleh Asisten Bidang Prekonomian dan Pembangunan Ir Enos Pontororing MSi menyebutkan, bahwa Penyusunan Program Pembangunan Daerah mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang kemudian dijabarkan dalam aturan-aturan pendukung lainnya.
Namun adanya pandemi Covid-19 terjadi penyesuaian prioritas pembangunan, tema pembangunan dan reformulasi target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, dilakukan perubahan RPJMD sesuai dengan revisi rtrw RTRW serta juga adanya inovasi pembiayaan pembangunan daerah melalui pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.
Perencanaan pembangunan daerah pada dasarnya, yaitu memuat program kegiatan pembangunan daerah yang harus memiliki koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas.
Pada hakekatnya perencanaan pembangunan daerah memiliki prinsip (1) satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; (2) dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingam berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; (3) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; (4) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Sebagaimana Visi Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yakni “Tomohon Maju, Berdaya saing dan Sejahtera yang dijabarkan dalam 5 (lima) Misi, maka yang menjadi arah kebijakan perencanaan pembangunan di sekretariat daerah adalah sesuai dengan misi kelima yakni “Mewujudkan Pelayanan Pemerintahan yang Bersih, Efektif dan Berintegritas”.
Dengan demikian untuk menentukan program kegiatan pembangunan daerah dilingkup kerja Sekretariat Daerah adalah dengan:
Pertama, pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
Kedua, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
Ketiga, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
Keempat, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
Kelima, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.(*jopa)