MANADO, mejahijau.com – Evaluasi atas volume pekerjaan proyek banderol Rp 59 miliar revitalisasi Pasar Bersehati yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado terkesan lamban.
Olehnya, pengelolaan anggaran bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), oleh Kepala Dinas PUPR Johny Suwu, pantas mendapatkan penilaian buruk alias ‘raport merah’.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Manado, Abdul Wahid Ibrahim kepada redaksi mejahijau.com, Jumat, 20 Mei 2022.
Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Tuminting, Bunakan, Kepulauan ini mengaku, dirinya sering dikeluhkan oleh masyarakat pedagang terkait proyek pembangunan pasar Bersehati.
Menurutnya, kinerja Dinas PUPR Manado sangat menjengelkan. Sudah sangat fatal, keluhan pedagang pasar Bersehati setiap hari menanyakannya, sementara batas waktu pengerjaan proyek sesuai petunjuk teknis (Juknis) berakhir tanggal 30 Mei 2022 ini.
“Ini kan sangat fatal. Sementara melihat sisi pekerjaan belum mencapai 40 persen,” ungkap Wahid.
Politisi ini menilai manajemen Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado juga tak profesional. Seharusnya selaku pemilik kegiatan, mereka melakukan monitoring dan pelaporan rutin atas proyek yang teknisnya dikerjakan Dinas PUPR Manado.
“Profesionalisme Dinas PUPR patut dipertanyakan, dan solusinya apa mengingat batas waktu pekerjaan segera berakhir,” tandas Wahid.
Ia menambahkan, Kepala Dinas PUPR mutlak harus secepatnya merampungkan proyek revitalisasi Pasar Bersehati.
“Karena harapan dari para pedagang yang direlokasikan, sangatlah jauh dari yang diharapkan. Kita semua lihat sendiri, saat ini banyak pedagang yang gulung tikar,” papar Wahid Ibrahim bahwa dibutuhkan perhatian semua pihak terkait.(ino)