TOMOHON, mejahijau.com – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH didampingi Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg Jeanne d’Arc Senduk-Karundeng, Jumat, 10 Juni 2022, menghadiri Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kota Layak Anak Kota Tomohon yang dilaksanakan di Command Center Kota Tomohon.
Sambutan Wali Kota Tomohon menyentil Kota Layak Anak (KLA) mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Untuk mengukur pencapaian kebijakan KLA sejak tahun 2011, secara berkala Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melaksanakan evaluasi KLA. Hasil evaluasi selanjutnya digunakan sebagai masukan dalam pengembangan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan anak Indonesia,” papar Wali Kota Caroll.
Ia menngungkapkan bahwa Kota Tomohon sudah memperoleh penghargaan Kota Layak Anak tingkat pratama pada tahun 2018, 2019 dan 2021.
Seperti kita ketahui, lanjut Wali Kota, ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster pemenuhan hak-hak anak dalam konvensi hak anak (KHA).
Klaster Pertama, pemenuhan hak anak dan pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Klaster kedua, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga, klaster ketiga, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, klaster keempat, pemenuhan hak anak atas pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan terakhir klaster kelima, yaitu perlindungan khusus.
“Percepatan terwujudnya kota layak anak, perlu didukung sub sistem atau stakeholder yang ada di dalamnya. Untuk Kota Tomohon semua sudah diimplementasikan lewat kerjasama lintas sektor,” ucap Wali Kota Caroll.
Menurutnya, komitmen strategi yang dilakukan, karena anak aset sumber daya manusia yang harus mendapat perhatian penuh untuk mewujudkan sekaligus mempertahankan dan mengembangkan penghargaan yang diperoleh tahun-tahun sebelumnya.
Pemkot Tomohon dan DPRD Tomohon telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak, dan itu untuk memenuhi hak-hak anak di kota Tomohon.
Jajaran perangkat daerah Kota Tomohon bersama masyarakat, orang tua, dunia usaha, dan media massa miliki kewajiban dan berperan untuk melindungi hak-hak anak. Di bidang kesehatan juga telah ditetapkan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.
“Selain kebijakan-kebijakan itu, dilakukan juga langkah operasional oleh berbagai SKPD lintas sektor dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam gugus tugas Kota Layak Anak,” kata Caroll.
Di bidang kesehatan untuk penanganan stunting telah dilakukan intervensi baik sensitif maupun spesifik melalui 8 aksi konvergensi.
“Penanganan dan perlindungan untuk membangun KLA, dan terpenting adalah perlindungan anak di Kota Tomohon dalam kondisi apapun,” sebutnya.
Pada urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah, sudah ada aplikasi online Dukcapil beraksi atau berakta sejak lahir di rumah sakit dan Puskesmas, serta sistem layanan online adminduk Tomohon Hebat.
Ini merupakan salah satu pokok pikiran DPRD pada saat pelaksanaan Musrenbang sekaligus merupakan salah satu program prioritas pembangunan kami di Kota Tomohon. Demikian juga berbagai kebijakan dan strategi pemerintah kota tomohon dalam mengimplementasikan hak-hak anak, mulai dari sekolah PAUD, TK, SD, SMP yang ramah anak dan juga bagi kaum disabilitas. Dan selanjutnya berbagai inovasi dan pencapaian juga nanti akan disampaikan lewat presentasi sebentar oleh gugus tugas kota layak anak kota tomohon.
Sehingga kami berharap dengan terselenggaranya kegiatan verifikasi lapangan hybrid kota layak anak tahun 2022 di kota tomohon dapat memberikan manfaat yang besar untuk memastikan bahwa hak – hak setiap anak dapat terpenuhi dan semoga kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung komitmen pemerintah kota tomohon dalam upaya pengembangan KLA serta meningkatkan kombinasi semua pihak dalam pemenuhan hak anak serta perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
KLA bukan hanya penghargaan namun berkaitan erat dengan evaluasi, respon dan jawaban dari setiap upaya penanganan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Semoga hasil verifikasi dari tim yang ada bisa menjadikan kota tomohon sebagai kota layak anak yang tentunya sesuai dengan tingkat penghargaan yang ada. kami sangat terbuka untuk masukan atau saran atas kekurangan yang ada sebagai bahan evaluasi ke depan agar bisa lebih baik. sehingga kami sangat berharap indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check-list evaluasi kla saja, tetapi dapat menjadi acuan bagi kota tomohon dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan kla yang terintegrasi, dan berkelanjutan.
Hadir juga secara virtual Verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Asisten Deputi Ibu Rohika Kurniadi, Tim Verifikasi Lapangan Hybrid, Tim Independen Verifikasi Kota Layak Anak, Perwakilan Kajari Tomohon, Perwakilan Kapolres Tomohon, Perwakilan Kemenag Tomohon, Stakeholder Kota Layak Anak Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(*jopa)