MANADO, mejahijau.com – Maximilian Julius Tatahede (55) terbukti melakukan korupsi dana bencana alam Kota Manado.
Terpidana Maximilian Tatahede adalah mantan Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota (Pemkot) Manado semasa pemerintahan Walikota Vicky GS Lumentut (GSVL).
Ia terperosok tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bencana banjir dengan divonis bersalah dengan ganjaran penjara 6 tahun hukuman kurungan badan.
Lalu bagaimana nasib dan status ASN atasnama Maximilian Julius Tatahede mantan Kepala BPBD Pemkot Manado ini?
Ternyata setelah divonis penjara 6 tahun, ‘anak buah kesayangan’ mantan Walikota Manado Vicky GS Lumentut (GSVL) ini, terungkap di-PTDH alias Pecat Tidak Dengan Hormat dari ASN oleh Pemkot Manado.
Keputusan mem-PTDH Maximilian Tatahede disahkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 202a/KEP/B.04/BKPSDM/2021, tertanggal 10 Agustus 2021, lalu.
“Mantan Kepala BPBD Manado (Maximilian Tatahede) sudah resmi dipecat dengan kategori tidak hormat (PTDH). Itulah konsekuensinya, karena inkrah melalui proses sidang di pengadilan,” ungkap Donald Supit SH MH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Manado kepada redaksi mejahijau.com.
Jadi terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 sejak SK pemecatan dikeluarkan, semua hak seperti gaji ASN atau tunjangannya sudah dihentikan.
“Jadi hak (Maximilian Tatahede) diterima terakhir pada bulan Agustus, setelah itu diblokir oleh keuangan. Di kepegawaian sendiri, setelah SK diterbitkan, haknya langsung dihilangkan. Dan namanya langsung dihapus dari database,” rinci Supit, bahwa itu sesuai dengan sistem.
Seperti diketahui, Maximilian Tatahede divonis enam (6) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin, 18 Januari 2021.
Ia divonis lebih ringan satu tahun dari Fence Dolfianus Salindeho, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana bantuan pasca banjir Kota Manado tahun 2014 silam.
Oleh majelis hakim, Maximilian Tatahede dan Fence Salindeho diyakini bersama-sama terlibat menyalahgunakan dana bencana banjir kota Manado yang merugikan keuangan negara.
Bersama keduanya, rekanan proyek terdakwa Ir Yenny selaku Dirut PT Kogas diganjar 8 tahun penjara, dan Ir Agus Direktur Operasional PT Kogas dihukum 7 tahun penjara.(*tim redaksi)