BITUNG, mejahijau.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Bitung, Minggu, 05 Juni 2022, membongkar judi sabung ayam di pesisir pantai Tanjung Merah, Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Aksi penggerembekan judi sabung ayam dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita, dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Dolly Irawan STRK bersama tiga personel Polres Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Fadli SIk mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian sabun ayam tersebut.
Seketika Kanit Jatanras Ipda Dolly Irawan STR.K bersama tiga personil Polres Bitung langsung beringsut menuju lokasi di pesisir pantai Tanjung Merah.
“Penggerebekan dilakukan karena adanya informasi dari warga setempat yang merasa terganggu,” ucap Kasat Reskrim AKP Fadli.
Lanjutnya, saat beradadi lokasi tim hanya mendapatkan barang bukti satu ekor ayam yang baru habis dipakai dalam sabung ayam.
“Saat penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti satu ekor ayam. Pemilik ayam dan masyarakat yang terlibat dalam perjudian berhasil melarikan diri,” jelas AKP Fadly.(steven mt)