TOMOHON, mejahijau.com – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021-2051, Jumat, 10 Juni 2022.
Paripurna tersebut dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Pendapat Akhir Fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Tomohon.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Pendapat akhir Wali Kota Tomohon menegaskan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, serta pasal 10 ayat (3) dimana RPPLH Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kota.
“Untuk itu, kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang telah mengagendakan kegiatan rapat Paripurna DPRD sebagai langkah maju dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021-2051,” kata Wali Kota Caroll Senduk.
Lanjut dikatakan, Kota Tomohon memiliki Sumber Daya Alam cukup besar sehingga pembangunan ekonomi sangat bertumpuh pada upaya-upaya pemanfaatan SDA seperti Pertanian, Kehutanan, Pariwisata, dan Sumber Daya Mineral.
“Karena itu, Kota Tomohon diperhadapkan pada tantangan yang cukup besar dalam upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Walikota Caroll.
Karena itu, dalam rangka mewujudkan tujuan pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, sebagaimana disebut diatas, bahwa undang-undang nomor 32 tahun 2009 memandatkan untuk perlu diperkuatnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disingkat RPPLH.
Bahkan, untuk memperkuat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Edaran Menteri LHK Nomor 5/MENLHK/PTKL/PLA.3/11/2016 mengamanatkan semua Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan karakteristik wilayah khususnya ekoregion.
Selanjutnya, RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun. RPPLH Kota Tomohon juga menjadi dasar, dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon sebagaimana tertuang dalam UU No 32 tahun 2009 pasal 10 ayat (5). selain itu, RPPLH juga dijadikan dasar dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam.
RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. sehingga tahapan yang dilakukan dalam penyusunan RPPLH meliputi : pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup, penentuan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), perumusan muatan RPPLH, penyusunan dan pembahasan ranperda , penetapan dan implementasi RPPLH serta monitoring dan evaluasi. dimana saat ini, kita sudah memasuki tahap penetapan dan implementasi RPPLH.
“RPPLH ini memiliki tujuan yang sejalan serta searah dengan Visi dan Misi Kota Tomohon, yaitu untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam upaya untuk mendukung Kota Tomohon sebagai Kota Pariwisata Dunia; mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan kehidupan masyarakat dan generasi sekarang dan yang akan datang; meningkatkan tata kelola Pemerintahan Daerah dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup; serta mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim,” urai Caroll.
Wali Kota Tomohon meminta seluruh Pejabat dan Kepala Perangkat Daerah di jajaran untuk bekerjasama dalam penyempurnaan RPPLH berdasarkan fungsi masing-masing serta dalam menjalankan program dan kegiatan kedepan, sesuai arahan kebijakan dan strategi implementasi yang termuat dalam RPPLH.
“Kepada segenap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon yang terhormat, sekali lagi saya atas nama jajaran Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk peran positif pihak legislatif, yang telah mengagendakan kegiatan Rapat Paripurna ini, sehingga RPPLH Kota Tomohon 2021-2051 ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkualitas. serta rancangan Peraturan Daerah RPPLH Kota Tomohon boleh ditetapkan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Hadir dalam paripurna tersebut, Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Ircham Effendi, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH MH, para anggota DPRD bersama unsur pejabat jajaran Pemkot Tomohon.(*jopa)