MANADO, mejahijau.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manado memutuskan terdakwa Ludy Achmad Fauzi dan Etty Rompis dihukum 9 tahun penjara, Selasa, 31 Mei 2022.
Ludy A Fauzi adalah Mantan Kepala PT Perinus (Perikanan Nusantara) Cabang Bitung, sementara Etty Rompis menjabat Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi kerja sama perdagangan ikan di Kota Bitung dengan kerugian negara mencapai Rp28,7 miliar.
Hasil putusan tindak pidana korupsi itu diungkapkan Kajati Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, melalui siaran pers, Jumat, 3 Juni 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ludy Achmad Fauzi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” terang siaran pers Kajati Sulut.
Menurut siaran pers itu, keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus bermula saat PT Perinus Nusantara Cabang Bitung (Persero) menjalin kerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung. Kerjasama ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman antara PT (Persero) Perikanan Nusantara Cabang Bitung yang diwakili Ridwan selaku Direktur Keuangan dengan PT Etmico Makmur Abadi melalui Etty Rompis sebagai Direktur Utama.
Kemudian Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung diwakili oleh tersangka Ludy dan PT Etmico Makmur Abadi lewat EI alias Erwin.
Kerjasama dibuat menyangkut perdagangan ikan dari nelayan. PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan kepada PT Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp28.784.740.727.
Uang terbukti dipergunakan untuk kepentingan yang tidak seharusnya.(tim redaksi)