Menjalankan Tupoksi ASN Wajib Kuasai Peraturan Perundang-undangan

TOMOHON, mejahijau.com – Untuk menjalankan Tupoksi ASN wajib kuasai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Sekretariat Kota (Sekot) Tomohon Edwin Roring pada pembukaan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bagan Hukum Setda Tomohon, Senin (25/07/2022).

Sekot Eddwin Roring juga tampil sebagi narasumber sosialisasi di Ruang Rapat Lantai 3 Setda Tomohon yang menghadir peserta ASN dan non ASN lingkup Bagian Hukum Setda Tomohon.

Narasumber lain Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Tomohon, Mariska Kandou SH MH.

Sekot Tomohon Edwin Roring mengapresiasi kepada bagian hukum yang sudah memfasilitasi terlaksana acara tersebut.

“Nanti akan ada kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, seperti program Siswa Taat Hukum dan Jaksa Masuk Sekolah. Ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Tomohon dengan Kejaksaan Negeri,” ungkap Roring.

Sebagai ASN, kata Roring, ASN harus dibekali peraturan perundang-undangan. Kalau tak memahami benar masalah aturan, pasti kita akan ragu-ragu dalam bekerja.

“Konsekuensinya kita harus menguasai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurutnya, PNS atau ASN harus memiliki dasar Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 mengenai kedisiplinan.

Momen sosialisasi ini, kata dia, dipakai supaya bisa memberikan tambahan pengetahuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

“Bagian hukum merupakan dapur dari produk perundang-undangan di Kota Tomohon, baik itu Perda Perwako maupun keputusan-keputusan kepala daerah lainnya,” papar Roring.

Sekot Tomohon berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi sebaik-baiknya sehingga miliki pemahaman dan perluasan wawasan untuk implementasi dalam tupoksinya.

Hadir juga Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH serta seluruh perangkat Bagian Hukum Pemkot Tomohon.(*jopa)