Pesta Miras Berujung Terbunuhnya Warga Wangurer, 3 Pelaku Diamankan Polres Bitung

BITUNG, mejahijau.com – Sejak lama, minuman keras (miras) menjadi biang keributan. Dimana-mana miras jadi penyebab pertengkaran hingga berujung kasus pembunuhan.

Hal seperti itu terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir – Kota Bitung, dimana Pesta Miras Berujung Terbunuhnya Warga Wangurer, Senin (12/07/2017).

Kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Bitung, setelah Tim Resmob amankan 3 pelaku di lokasi yang berbedam Kamis Senin, (12/07/2022).

Sebab musabab tewasnya lelaki inisial Al alias Anjas di kompleks SMP Negeri 12 Kelurahan Wangurer Barat, mulai terungkap.

Sejumput informasi dibeberkan oleh Kapolres Bitung saat konferensi pers, Kamis (14/07/2022). Bahwa ternyata pelaku kasus berdarah itu dilakukan tiga orang, yakni SGB alias Gunawan, AO alias Anjas, dan AL alias Luis.

Kasus terjadi diungkapkan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma para pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.

Kejadian yang menghebohkan segenap warga Wangurer Barat itu terjadi pada Senin, (11/07/2022, sekira pukul 22.00 WITA.

Berawal tiga tersangka bersama korban – kesemuanya sekira 20 orang, malam itu berpesta miras di Kompleks SMP Negeri 12.

Kemudian sekira pukul 00.30 WITA, Selasa dini hari, terjadi adu mulut antara korban Anjas dengan lelaki Luis.

Hanya saja adu mulut yang menjadi bibit-bibit pertengkaran tak berlanjut karena boro-boro dilerai rekan lainnya.

Tiba-tiba korban Anjas memukul tersangka SGB dengan tangannya. SGP dipukuli korban karena dianggap membela Luis.

Saat itulah tersangka AO alias Andika langsung mencabut pisau milik tersangka Luis. Seketika pisau tersebut sudah menghujami pundak kiri korban Anjas dari arah depan.

Dalam suasana genting, korban Anjas masih sempat bermohon lelaki Arif berikan pisaunya. Namun permintaan korban tak diindahkan Arif yang saat kejadian memang punyai sebilah pisau.

”Saat itu lelaki SGB mengambil pisau miliknya yang disimpan di semak-semak dekat TKP. Lalu pisau tersebut dipakai menikam korban di dada kiri sebanyak satu kali. Saat korban terjatuh para tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian,” beber AKBP Alam Kusuma.

Akibat peristiwa tersebut, korban Anjas mengalami luka di bagian dada sebelah kiri dan dinyatakan meninggal dunia di TKP.

Guna penyelidikan kepolisian, para tersangka diamankan Markas Komando Polres Bitung.

Para tersangka terancam dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(steven mt)