AIRMADIDI, mejahijau.com – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menggelar sidang lokasi Hotel di Desa Paputungan Likupang Barat, Minahasa Utara, Jumat, 1 Juli 2022.
Sidang lokasi digelar terkait gugatan izin lingkungan (adendum) Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan hotel PT Bhineka Mancawisata (BMW). Lucunya, sidang Amdal PT BMW di Desa Paputungan pihak Pengacara Penggugat diuga kuat tak didukung bukti
Pihak Tergugat Satu, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sulut, Tergugat Dua Dinas Lingkungan Hidup ((DLH) Sulut.
Sementara Tergugat Intervensi PT BMW yang memberi argumentasi atas pertanyaan majelis hakim mengenai dampak lingkungan.
Kabid Penegakan Hukum DLH Sulut, Arfan Basuki kepada majelis hakim mengatakan, adendum Amdal sudah melalui kajian lingkungan oleh para.
Arfan juga menyebut, proses konsultan Amdal PT BMW suda sesuai aturan dan ketentuan.
Sidang lokasi dipimpin Ketua majelis hakim Fajar Wahyu Jatmiko, anggota Ida Farida, dan Dixie Daniel Parapat, serta panitera Aditya Apriza.
Kepada Arfan Basuki, hakim Fajar meminta Amdal proyek hotel secara keseluruhan untuk dipelajari oleh majelis hakim yang menangani perkara.
Menurut Arfan, obyek gugatan adalah adendum Amdal di lokasi pantai seperti reklamasi, dan tuduhan perusakan mangrove, serta terumbu karang.
Keterangan Arfan diperkuat oleh Hengky Walangitan, tim penyusun adendum Amdal PT Bhineka Mancawisata. Hengky menjelaskan kepada majelis hakim, setiap perubahan pasti berdampak negatif dan dampak positif.
Akan tetapi dampak negatif diupayakan terminimalisir dan meningkatkan berkali lipat dampak positifnya.
“Semua dampak itu sudah tertulis dalam adendum,” jelas Hengky Walangitan.
Pengacara penggugat Reinhard Mamalu kepada hakim menyebut lokasi lagon yang direklamasi dipenuhi pohon mangrove yang ditebang perusahaan.
Namun ketika hakim tanyakan dokumen berupa foto awal lagon, Reinhard mengaku tak memilikinya.
Demikian halnya tuduhan pohon mangrove yang ditebang di lokasi reklamasi, Saat hakim berjalan menuju lokasi, Reinhard berdalih lagi kalau penebangan mangrove terjadi di ujung desa.
“Di mana bukti penebangan?,”tanya hakim.
“Oh di ujung sana Pak Hakim,” jawab Reinhard.
Pengacara tergugat intervensi PT BMW Jelly Dondokambey dan Denny Kaunang mengatakan, gugatan adendum Amdal terhadap PT BMW sebatas hal mengada-ada.
Ia menyebut, pertengahan tahun sebelumnya Reinhard Mamalu dan warga pernah menguggat izin lingkungan PT Bhineka Mancawisata.
Gugatan dimaksud dalam perkara nomor 8 tahun 2021 lalu, tetapi kalah hingga tingkat banding.
Majelis hakim PTUN waktu itu memberi putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.
“Ibarat dulu menggugat pohon, setelah kalah mereka menggugat cabang,” sebut Jelly soal sidang Amdal PT BMW yang diajukan penggugat.(*/)