TOMOHON, mejahijau.com – Rapat Koordinasi Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kota Tomohon berlangsung di Grand Master Resort, Kamis (04/08/2022).
Kegiatan bertujuan untuk deteksi ‘kejahatan’ orang asing, Wawali Wenny Lumentut membuka rakor Tim Pora di Kota Tomohon.
Tim Pora terdiri dari Instansi atau Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait keberadaan orang asing di suatu daerah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal SH unsur pelaksana menjelaskan, dasar kegiatan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selai itu ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Adapun susunan Tim Pora tingkat Kota Tomohon terdiri dari 40 orang dari perwakilan instansi.
Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut hadir membuka kegiatan sekaligus membaca sambutan Wali Kota Caroll Senduk.
Sambutan ditegaskan untuk dapat mendeteksi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
“Keterlibatan instansi di Kota Tomohon yakni Camat dan Lurah diharapkan peka terhadap situasi dan keberadaan orang asing di sekitarnya. Tahu apa kegiatannya, kesesuaian izin tinggalnya, dan tahu kemana harus melapor apabila ada masalah dengan orang asing,” papar Lumemtut.
Pemkot Tomohon mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang terus memberi perhatian terkait pengawasan terhadap orang asing.
Wawali Wenny Lumentut menambahkan, melalui kegiatan ini mari kita manfaatkan sehingga berdampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
Narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang SH MH.(*jopa)