MANADO, mejahijau.com – Heboh soal dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana insentif Covid-19 di Rumah Sakit Advent Manado akhirnya dijelaskan manajemen rumah sakit taraf internasional ini.
Dugaan kasus dijelaskan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Advent Manado, Jannes Daniel Vicky Roring melalui Kepala Bagian Umum David Rattu di ruang kerjanya, Rabu, (24/08/2022).
Terancam digiring ke penegak hukum, begini penjelasan manajemen Rumah Sakit Advent Manado seperti dipaparkan David Rattu.
Berawal dari RS Advent Manado salah satu penerima yang ditunjuk pemerintah karena merawat pasien Covid-19 pada akhir tahun 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menghibahkan dana Covid-19 dalam dua bentuk. Pertama, rumah sakit Advent Manado salah satu rumah sakit yang merawat pasien Covid-19. Dananya ditransfer langsung ke rekening RS Advent Manado.
Kedua, dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes), yaitu dokter dan perawat yang melayani langsung pasien Covid-19. Dananya ditranfer langsung ke rekening tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam pelayanan.
“Kalau istilah di RS Advent pelayanan Covid-19 itu berada di zona merah. Artinya para nakes melayani harus diperlengkapi dengan masker, pakaian mirip astronout (hazmat), dan lain sebagainya,” kata David.
MANAJEMEN RS ADVENT MANADO KECOLONGAN
Soal penetapan nakes penerima insentif Covid-19, diuraikan David Rattu, bahwa aturannya Direktur RS Advent Manado mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Covid-19. Gugus inilah yang menentukan siapa-siapa penerima insentif Covid-19.
“Tentunya sesuai mereka yang masuk dalam lingkup pelayanan zona merah,” jelasnya.
Kemudian David Rattu membenarkan soal adanya pengakuan dari sejumlah nakes yang berhak menerima tetapi kemudian namanya tak diikutsertakan dalam daftar penerima insentif.
”Memang benar, ada yang bilang begitu. Tetapi yang paling utama disini adalah layak tidaknya nakes masuk daftar perima insentif ada jadwal-nya. Jadwal ini tinggal dilihat, kalau dia ada disitu berarti dia berhak. Kalau dia tidak ada berarti tidak berhak. Dan jadwal ini tugasnya adalah Gugus Tugas Covid-19 RS Advent Manado yang atur semua,” papar David.
Selain Gugus Tugas Covid-19, lanjut diuraikan, ada juga verifikator terdiri dari Wakil Direktur Medis, tenaga penunjang medis, bagian keuangan, bagian inernasil pemeriksa keuangan, dan bagian SDM.
Wartawan media ini juga mengkonfirmasi soal adanya bocoran dari pengakuan Wakil Direktur Medis non-aktif yang tak menandatangani verifikasi namun belakangan insentif dicairkan.
Hal itu dijelaskan David Rattu bahwa, semua melalui proses verifikasi. Verifikator ini tugasnya mengecek terkait jadwal, nama-nama nakes, terkait absensi yang bertugas dalam zona merah.
“Jadi mungkin terjadi miss atau kekeliruan di situ. Sehingga bersangkutan lihat kenapa begini. Jadi wajar dia itu (bersangkutan) selain Wakil Direktur Medis adalah juga verifikator,” katanya.
Menurut David, tinggal mungkin apa yang dia (Wakil Direktur Media nonaktif) lihat apa yang kurang beres (terlanjur) disitu sudah terkirim, pihak manajemen RS Advent Manado juga tak mengecek jauh sampai ke situ.
Sebab Direktur RS Advent Manado, kata dia, ketika itu melihat dokumen pengajuan insentif sudah lengkap langsung saja menanda-tangan dan dokumen pun dikirim kepada Kemenkes.
“Nanti belakangan baru terungkap (ada kekeliruan),” kata David Rattu soal dugaan kekeliruan yang terjadi.
VICKY RORING TANTANG DIGIRING KE PENEGAK HUKUM
Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, manjemen RS Advent Manado terancam diproses hukum oleh LSM LAMI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu diungkapkan Ketua LAMI Sulut Indriani Montolalu kepada mejahijau.com baru-baru ini.
“Apa yang terjadi di Rumah Sakit Advent Manado, merupakan bentuk kejahatan terhadap negara. Negara serahi tugas kepada pemerintah, dan pemerintah didustai dengan data yang tidak sesuai. Konsekuensi hukumnya sudah jelas ada, yakni tindak pidana,” ungkap aktivis antikorupsi ini kepada redaksi mejahijau.com, Kamis, (18/08/2022).
Menurutnya indikasi tindak pidana cukup kentara dan akan sangat serius apalagi menyangkut dana Covid-19.
“Kami akan ajukan pelaporan kepada penegak hukum supaya periksa manajemen rumah sakit ini,” tandas Montolalu.
Sementara Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Advent Manado Jannes Daniel Vicky Roring mengaku tak gentar menghadapi siapapun.
Vicky Roring mengaku siap menghadapi jika kasusnya digiring ke penegak hukum terkait indikasi rekayasa data penerima insentif Covid-19.
Resiko apapun serta diperhadapkan dengan pihak manapun, Vicky Roring menantang akan siap menghadapinya.
“Siapapun dia!,” cetus Vicky Roring, dia siap menghadapinya.
Menurutnya, rumah sakit hal terutama yang harus didahulukan ketimbang lainnya. Dan kita harus berdiri membela rumah sakit, karena rumah sakit didirikan untuk masyarakat.
“Kita sebetulnya tidak menghendaki (proses hukum), tetapi kalau (mereka) berhendak ke sana, yaa apa boleh buat!,” kata Roring.
Sepertinya tak hanya LSM LAMI Sulut yang serius menggiring permasalahan di RS Advent Manado ke penegak hukum. Bahkan kelompok tertentu di dalam lingkaran Gereja Advent Hari Ke Tujuh (GMAHK) kabarnya juga sudah melakukan konsultasi dengan penyidik di Kejati Sulut.
Adapun kasus mencuat dari dana insentif yang berhasil dicairkan dari Kementerian Kesehatan RI. Proses pencairannya diduga kuat sengaja ‘diotaki’ oknum dokter inisial RBR alias dokter Roger juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 RS Advent Manado bersama Sekretaris inisial AM alias Alfan.
PENCAIRAN INSENTIF DIDUGA MANIPULATIF
Prosesnya dinilai penuh trik dan intrik tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Seyogyanya pencairan insentif Covid-19 melalui usulan koordinator UGD RSAM, kemudian mendapat pengesahan Wakil Direktur Medis. Setelahnya disetujui oleh Direktur RSAM untuk kemudian Kementerian Kesehatan mencairkannya ke rekening penerima yang berhak.
Telisik punya telisik, ternyata tenaga kesehatan penerima insentif adalah para nakes yang tak berhak. Sementara nakes yang berhak kabarnya hanya dapat ‘gigit jari’.
Belakangan tahu kalau ada kejanggalan pada pencairan insentif Mei 2022, Direktur RS Advent Manado, dr Reuben Supit melakukan pemeriksaan internal.
Hasil pemeriksaan terungkap terjadi improsedural pada titik Wakil Direktur Medis yang diduga kuat ‘diotaki’ oknum dokter Roger bersama lelaki inisial AM alias Alfan.
Karena terbukti, keduanya dikenai sanksi berupa Surat Peringatan Kedua atau SP-2 oleh direksi RS Advent Manado. Dokter Roger dikenai sanksi SP-2 nomor 076/D/RSAM/VI/2022, dan Alfan dengan sanksi SP-2 nomor 077/D/RSAM/VI/2022.(tim redaksi)