MANADO, mejahijau.com – Viral soal hutang salah satu Ketua Partai di Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya memaksa oknum ketua partai buka suara.
Dikonfirmasi redaksi mejahijau.com, Ketua partai inisial CLR alias Conny mengaku kalau ia memiliki hutang yang belum terbayarkan.
Hanya Soal berapa besar hutang yang harus dibayarkannya, wanita pengusaha enerjik ini enggan menjelaskannya. Setelah viral ketua partai dililit hutang, begini pengakuan CLR alias Conny kepada redaksi media ini.
Ia mengaku kalau hutang tersebut sama sekali tak ada kaitannya dengan urusan partai politik yang dipimpinnya.
“Urusan pribadi kwa. Sorry neh?,” singkat Conny via whatsapp nomor 0813565777XX, Kamis (04/08/2022).
Mendapat Peringatan Keras
Sangat disayangkan ia tak menjelaskan detail hutang-piutang tersebut kapan akan dibayarkannya.
Terkait hutang-piutang, Panglima Besar ormas adat Manguni Makasiouw Andy Rompas sempat me-warning (Conny) harus membayar dalam waktu 24 jam!
Berita itu dipublish salah satu portal dengan judul “Salah Satu Ketua Partai di Sulut Dililit Utang, Pangbes Andy Rompas: Saya Beri Waktu 24 Jam Tuk Bayar!.
Kabarnya Ketua Partai Sulut ini belum menyelesaikan utangnya sejak tahun 2019 silam yang sudah jatuh tempo.
Jika dalam waktu 24 jam peringatan ini tak ditanggapi (Conny), maka resiko ditanggung sendiri!
“Kepada salah satu Ketua DPD Partai di Sulut, tolong segera diselesaikan utang Anda. Kepada bapak ini sejak 2019. Dan sudah jatuh tempo. Mau selesaikan baik-baik tanpa somasi, atau??? Dalam waktu 24 jam tidak ada jawaban atau respon positif, maka jawab sandiri jo,” tulis Panglima Besar Andy Rompas.
Kabarnya korban yang dipinjami uang oleh ketua partai ini terbilang masih kerabat Andy Rompas selaku Panglima Besar Manguni Makasiouw.
“Kerabat saya ini kemarin datang ke rumah, dan meminta tolong serta memberikan kuasa kepada saya untuk menangani masalah ini,” tegasnya.
Ibah karena kerabatnya dalam keadaan susah, maka Panglima Besar Rompas tergerak hati untuk membantu apalagi istrinya sedang dalam keadaan sakit.
Bakal Diproses Hukum
Adapun utang-piutang disahkan di hadapan notaris dan mempunyai akte perjanjian dari notaris dimaksud. Panglima Besar Manguni Makasiouw menginginkan oknum Ketua Partai segera menyelesaikan hutangnya dalam kurun waktu 24 jam.
“Jika tidak ada tangapan, kami akan maju ke jalur hukum dan mengungkap semua masalah ini di media. Karena jika sudah diproses hukum, tidak ada lagi yang harus ditutup-tutupi,” pungkasnya.(tim redaksi)