TAHUNA, mejahijau com – Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan apresiasi sosialisasi KIP (keterbukaan informasi publik) yang diracik Dinas Kominfo Sangihe.
Sosialisasi KIP berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008, menghadirkan pemateri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulut, Reidy Sumual.
Penjabat Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan hadir sekaligus membuka sosialisasi KIP.
“Undang-undang ini mendorong keterbukaan informasi di Indonesia termasuk di kepulauan Sangihe. Undang-undang ini landasan hukum setiap orang untuk memperoleh informasi,” ucap Rinny Tamuntuan.
Ia menjelaskan, setiap badan publik wajib sediakan serta melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
Informasi perlu disediakan secara berkala dan wajib tersedia setiap saat.
Sementara soal informasi yang dikecualikan, itu sesuai klasifikasinya UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik
“Jadi, menolak memberikan informasi kepada pemohon informasi harus berdasarkan pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang–undang tersebut,” tandas Rinny.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Kominfo Sangihe Sefried Harikatang, Sekertaris Kominfo Ellenita Kapal, Kepala-kepala Dinas dan badan terkait.
Selain itu, hadir juga
Sekertaris Kecamatan, unsur pers, serta tamu undangan lainnya.(gustaf)