TOMOHON, mejahijau.com – Dinas DKPD akui lalai, Caroll Senduk instruksikan selesaikan gaji PNS yang tertunda.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk peringatkan keras Gaji PNS Dinas Kearsipan dan Perpustakaan segera dibayarkan.
Tertundanya pembayaran gaji PNS di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, memaksa Wali Kota Tomohon Caroll Senduk keluarkan instruksi keras.
“Segera bayar gaji PNS yang tertunda!,” tandasnya Senin (24/10/2022).
Bahkan, Ia memberi peringatan tegas kepada semua SKPD untuk lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan perencanaan anggaran.
“Ini harus dicatat. Bahwa terkait hak-hak PNS, tetap menjadi perhatian serius untuk di-prioritas-kan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Caroll.
Wali Kota pilihan rakyat ini, langsung instruksikan kejadian tertundanya gaji PNS jangan sampai terulang lagi.
“Ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi,” tegas Caroll.
Terpisah, Plt Kepala Dinas DKPD Kota Tomohon Harny Korompis SE menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembayaran gaji PNS bulan September 2022 meski sempat mengalami penundaan.
Korompis mengakui, memang ada keterlambatan pembayaran gaji PNS di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon.
“Namun saya pastikan, dalam waktu dekat akan dibayarkan dengan berprosesnya APBD Perubahan yang telah running saat ini,” ucapnya.
Ia memastikan pembayaran gaji yang tertunda terhitung dari bulan September sampai bulan Oktober 2022 ini.
Korompis merunut detil, pada saat proses penyusunan pergeseran anggaran tak cermat menghitung kembali ploting anggaran pada semua komponen item belanja gaji dan tunjangan.
Sehingga, ada salah satu item belanja berupa pajak PPH yang terdapat kekurangan, tidak mencukupi untuk mengakomodir pembayaran pajak PPH untuk TTP 13 dan 14.
“Memang saat itu, kami melakukan pergeseran dan ini murni karena ketidakcermatan kami semata. Apalagi saat ini Pemerintah Kota Tomohon menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” jelasnya sembari akui memang ada sedikit kelalaian.
Namun demikian, lanjut Korompis, secara keseluruhan anggaran yang tertata cukup untuk 1 tahun anggaran. Dan, keleluasaan itu telah diberikan kepada semua SKPD apalagi menyangkut hak-hak PNS.
“Bahwa terkait hak-hak PNS, itu tidaklah diabaikan. Malah tetap menjadi perhatian serius,” pungkasnya.(*jopa)