BITUNG, mejahijau.com – Kapolres Bitung tepis gunakan alat bukti palsu penetapan tersangka Andre. Penetapan Andre Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, sempat diberitakan sejumlah media.
Diberitakan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma gunakan alat bukti palsu untuk menjerat Andrei Irawan dalam kasus KDRT istrinya.
Alat bukti dimaksud yakni hasil visum et repertum (VER) diduga bodong atau palsu digunakan polisi untuk menetapkan Andre Irawan tersangka KDRT.
Soal dugaan visum bodong atau palsu tersebut, ditepis oleh Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiayabudi lewat rilis yang diterima redaksi mejahijau.com.
Dijelaskannya, Polsek Maesa menangani perkara tersebut mulai dari tahap pemeriksaan, penyelidikan sampai penyidikan semua berpedoman pada aturan baku Polri.
“Tahap demi tahap mulai dari penyelidikan sampai tingkat penyidikan hingga penetapan tersangka kasus, sudah melalui gelar perkara,” jelas Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiayabudi, Jumat (14/10/2022).
Lanjut dikatakan, penetapan tersangkanya juga didukung dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur pasal 184 Kuhap.
Alat bukti dimaksud, kata Iptu Setiayabudi, antaranya saksi-saksi di TKP serta surat hasil visum korban yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Mulia Kota Bitung.
“Hasil visum dikeluarkan RS Budi Mulia ditandatangani oleh dokter yang melakukan pemeriksaan, itu alat bukti yang digunakan penyidik,”katanya.
Adapun, Andre Irawan terjerat kasus KDRT terhadap istrinya Landy Irene Lares sebagai korban pada tahun 2020 lalu. Kasus ini, Andre bahkan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun.
Setelah menjalani putusan pengadilan, belakangan Andre permasalahkan lagi surat visum korban (istrinya) yang digunakan polisi adalah bodong atau palsu.
Ia-pun melapor balik bahwa hasil visum yang digunakan kepolisian terhadap korban adalah bodong atau palsu.
“Penyidik sudah beberapa kali diadukan oleh bersangkutan (Andre). Antara lain aduan ke Wasidik Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri, ke Itwasum Mabes Polri, hingga ke Kompolnas,” ungkap Iptu Setiayabudi.
Padahal penanganan kasus KDRT oknum Andre sudah melalui prosedur baku mulai pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
Dan itu dilakukan oleh penyidik baik di tingkat Polres Bitung maupun di tingkat Polda Sulut. Polres Bitung juga meminta keterangan saksi ahli dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk memastikan hasil visum et repertum (VER) tersebut.
“Saksi IDI menjelaskan hasil VER sesuai rekam medik secara subtansinya, dan kasus itu sudah digelar oleh Polres Bitung sampai tingkat Polda Sulut,” jelas Iptu Setiayabudi bahwa perkara sudah SP3, dan nantinya dibuka kembali apabila ada novum baru.(steven tumuyu)