TOMOHON, mejahijau.com – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tomohon mulai verifikasi faktual Parpol Peserta Pemilu 2024, Selasa (18/10/2022).
Komisioner KPU menyatakan, partai politik yang tak lolos parliamentary threshold akan diverifikasi faktual di lapangan.
Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP mengatakan, parliamentary threshold merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024.
“Jadi kami akan melaksanakan verifikasi faktual Parpol yang tidak mencapai parliamentary threshold dan partai baru, pengecekan kesesuaian identitas,” ujar Ari sapaan akrabnya.
Ia menyebut, verifikasi faktual Keanggotaan dan Pengurus Parpol berdasarkan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.
“Partai politik yang lolos parliamentary threshold hanya diverifikasi administrasi saja. Sedangkan yang tidak lolos dilakukan verifikasi faktual,” terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, parpol yang mengambil berkas di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dapat mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
“KPU tak dapat jalan sendiri tanpa dukungan dari Pemerintah, TNI, Polri dan Bawaslu,” kata didampingi Komisioner Robby Golioth, Stenly Kowaas, Andre Wowor, Vierna Pijoh.
Sementara Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kota Tomohon, Robby Golioth menjelaskan, petugas yang melakukan verifikasi faktual dibekali dengan surat tugas.
“Petugas yang turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual dilengkapi identitas surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua KPU Tomohon,” jelas Golioth.
Menurutnya, verifikasi faktual merupakan penelitian dan peninjauan semua berkas parpol mulai dari keanggotaan, pengurus, dan kelengkapan lainnya.
Ditanya terkait keterwakilan perempuan sebagai pengurus dalam keanggotaan parpol, Golioth spontan mengatakan, pihaknya akan memperhatikan hal tersebut.
“Sesuai regulasi, kalau di tingkat pusat hal itu wajib, tapi bagi kami di daerah hanya memperhatikan keterwakilan perempuan saat verifikasi faktual,” pungkasnya.(*jopa)