AIRMADIDI, mejahijau.com – Polres Minut diminta usut tanpa kompromi aksi premanisme oknum Sekdes Mubune Cs.
Penegasan itu diungkapkan Ketua PAMI-Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jonathan Mogonta saat bersua dengan redaksi mejahijau.com.
Sementara Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo menyebut keseriusannya mengusut kasus premanisme oknum Sekdes Mubune bersama enam orang lainnya.
“(Iyaa,) kasusnya sedang ditangani Reskrim,” ujar Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo, Minggu (16/10/2022).
Untuk detil penanganan kasus, lanjut Kapolres Minut, langsung saja menghubungi Kasat Reskrim atau Kasi Humas Polres Minut.
Dan Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi dikonfirmasi benarkan kasus tersebut sedang dalam penanganannya.
“Sementara kami usut. Sudah panggilan kedua,” ucapnya.
Kemungkinan para pelaku ditahan, Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi menyebut, oknum Sekdes Mubune bersama enam orang lainnya baru akan diperiksa.
“Tidak langsung ditahan. Mereka diperiksa dulu. Kalau memenuhi syarat ditahan, akan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Diungkapkan kemungkinan para pelaku melarikan diri, maka kepolisian akan mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dan kalau sudah di-DPO-kan, akan dilakukan penangkapan,” kata AKP Samberi.
Namun sejauh ini, lanjutnya, para pelaku terutama oknum Sekdes Mubune masih berkomunikasi dengan penyidiknya.
“Masih gencar komunikasi dengan penyidik. Dan tidak akan melarikan diri,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua PAMI-Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jonathan Mogonta mendesak Polres Minut serius tanpa kompromi memberantas aksi premanisme di Minut.
“Sudah cukup lama dilapor ke polisi, tetapi para pelaku belum ada penahanan. Untuk itu kami minta Kapolres Minut lebih serius menindak aksi premanisme di wilayah hukumnya,” kata Jonathan.
Masih kata Jonathan Mogonta, Polres Minut baiknya segera menahan para pelaku untuk memberikan efek jerah terhadap aksi premanisme di daerah tersebut.
“Baiknya segera ditahan supaya premanisme yang meresahkan masyarakat, sedikit demi sedikit boleh teratasi. Ini negara hukum, bukan negara preman yang suka main hakim sendiri,” tegasnya.
Apalagi aksi premanisme melibatkan perangkat desa yang notabene Seekretaris Desa Mubune, maka baiknya polisi tegas menanganinya.
“Lepas dari kasus lain, baiknya Polres Minut tegas dan jangan memberi ruang untuk negosiasi dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan oknum Sekdes Mubune bersama enam warga, menyebabkan korban Rexi memar-memar di sebagian tubuhnya.
Pengusutan kasus terbilang lamban. Terhitung sudah memasuki lima bulan sejak dilapor ke Polres Minut, ternyata para pelaku belum juga diperiksa.
Tindak kekerasan Oknum Sekdes inisial Rivo, dilakukan secara malendong atau secara bersama-sama. Aksi main hakim ini kabarnya atas sepengetahuan oknum Sekdes Rivo yang juga ikut melakukan pemukulan.
Tak terima dianiaya, korban Rexi-pun membawa aksi kekerasan terhadap dirinya ke Polres Minut.
Kasus diproses sesuai laporan polisi nomor: LP/B/376/V/2022/SPKT/Polres Minahasa Utara tertanggal 14 Mei 2022.
Sementara rekaman suara yang dipetik redaksi mejahijau.com, diduga orangtua korban inisial DA awalnya ajukan negosiasi senilai Rp 70 juta atas perkara tersebut.
Kemudian negosiasi turun Rp 50 juta, dan terakhir Rp35 juta aksi premanisme oknum Sekdes Bumune Cs dihentikan oleh kepolisian.
Dan para pelaku sudah dua kali dipanggil menghadap Penyidik Pembantu Aipda Lukman Latief Ssos yang menangani perkara.
Oknum Sekdes Bumune Cs terancam dijerat kasus penganiayaan bersama-sama pasal 170 ayat (1) KUHAP, atau pasal 351 ayat (1) KUHAP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAPidana.(tim redaksi)